Bupati Tanah Datar dilaporkan ke Ombudsman, dinilai lalai selesaikan tapal batas nagari hingga berujung bentrok

id ombudsman sumbar,Bupati Tanah Datar,dilaporkan,berita tanah datar,berita sumbar,tapal batas nagari

Bupati Tanah Datar dilaporkan ke Ombudsman, dinilai lalai selesaikan tapal batas nagari hingga berujung bentrok

Perwakilan warga Sumpu, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar ketika melapor ke Ombudsman perwakilan Sumatera Barat. (Antara/Ist)

Batusangkar, (ANTARA) - Bupati Tanah Datar, Irdinansyah Tarmizi dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat oleh warga Sumpu, Kecamatan Batipuh Selatan karena dinilai lalai dalam menyelesaikan masalah tapal batas nagari sehingga berujung bentrok dan jatuh korban.

"Kami melaporkan bupati yang plin-plan, tidak konsisten dalam penyelesaian tapal batas sehingga merugikan warga Sumpur," kata Tim Penyelesaian sengketa tanah ulayat Nagari Sumpur Yohanes Syarif di Batusangkar, Rabu.

Ia mengatakan dilaporkannya Bupati Tanah Datar ke Ombudsman Sumatera Barat oleh warga Sumpur karena Bupati yang seharusnya jadi pengayom masyarakat dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan tanah ulayat di daerah tersebut.

Permasalahan tapal batas tanah ulayat antara Nagari Sumpur dengan Nagari Bungo Tanjuang dan Nagari Malalo Tigo Jurai belum menemui titik terang, sementara janji bupati Tanah Datar belum juga direalisasikan dan malah tiba-tiba saja berubah.

Ia mengatakan pasca-terjadi bentrok warga, bupati sudah berjanji akan mencabut tapal batas yang menjadi konflik antarwarga nagari dan segera melakukan mediasi.

Namun sekarang berubah arahnya, dilakukan mediasi dulu baru dicabut pancang apabila kesepakatan dalam mediasi tercapai.

"Tentu hal ini kami tolak karena sudah sering dilakukan mediasi dan pancang tak kunjung dicabut, bukan kami menolak mediasi, kami akan lakukan mediasi namun setelah dicabut pancang oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Ia berharap dengan dilaporkannya bupati ke Ombudsman Sumbar, segera dilakukan pemanggilan terhadap bupati, karena jika tidak cepat dikhawatirkan terjadi bentrok warga dan permasalahan bisa lebih meluas.

"Belum dicabutnya pancang itu hingga saat ini telah menimbulkan keresahan dan kerawanan keamanan di masyarakat Sumpu. Jika terjadi lagi bentrok antar-warga pemerintah daerah juga yang akan susah," ujarnya.

Ia mengaku laporan tersebut juga ditembuskan ke LKAAM, Polda, DPRD Sumatera Barat, Gubernur, DPRD Tanah Datar, dan Bupati Tanah Datar.

Sementara Plh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat Yunesa Rahman saat dihubungi membenarkan adanya laporan warga dengan terlapor Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi terkait permasalahan tapal batas nagari.

Terkait laporan tersebut Ombudsman kata dia, tengah melakukan verifikasi guna mengetahui kelengkapan informasi dari laporan tersebut.

"Kami masih memeriksa syarat formil dan materil dari pelapor. Setelah lengkap syarat tersebut baru diajukan ke rapat pleno untuk menentukan nantinya akan dilanjutkan pemeriksaan dan seterusnya," ujarnya.

Bupati Tanah Datar melalui Asisten I Pemerintahan dan Kesra Suhermen menyayangkan adanya laporan oleh masyarakat dan tim penyelesaian tanah ulayat Sumpu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar di Padang.

"Hal ini dianggap tidak arif, seolah masyarakat tidak percaya kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan sengketa tapal batas nagari tersebut," katanya.

Ia mengatakan penyelesaian tanah ulayat tersebut sudah dibicarakan dengan Forkopimda setempat, dan pembentukan tim untuk membantu pelacakan ke lapangan yang insya Allah selesai dalam waktu dekat.

Tim tersebut termasuk bagian hukum pemerintahan, dan segera ditindak lanjuti ke Bupati untuk segera dilakukan penyelesaian.

"Alasan bijak dari bupati memang seperti itu, dilakukan mediasi dulu baru dilakukan penjajakan dengan mengedepankan bukti-bukti dari masing-masing nagari agar masalah tapal batas yang sudah berlarut-larut itu bisa segera diselesaikan," ujarnya.

Ia meminta kesabaran masyarakat, nagari, dan tokoh masyarakat setempat terhadap penyelesaian ini, karena upaya ini bukan keinginan bupati sendiri melainkan berdasarkan kesepakatan Forkopimda.

"Dari situ nanti akan diketahui apakah tapal batas tersebut dari mana dan masuk ke nagari apa," ujarnya. (*)