UNGKAP KASUS EKSPLOITASI DAN PERDAGANGAN ORANG

  • Rabu, 22 Juli 2020 19:50 WIB
UNGKAP KASUS EKSPLOITASI DAN PERDAGANGAN ORANG

Polisi mengamankan seorang tersangka eksploitasi dan perdagangan orang, di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Rabu (22/7/2020). Polda Sumbar mengungkap kasus eksploitasi anak secara seksual dan tidak pidana perdagangan orang melalui prostitusi online, dengan satu orang tersangka DEP (26) dan dua korban yang merupakan anak di bawah umur. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

UNGKAP KASUS EKSPLOITASI DAN PERDAGANGAN ORANG

Foto Lainnya