
Senkom Dukung RUU Ormas dengan Catatan

Jakarta, (Antara) - Sentra Komunikasi Mitra Kepolisian RI atau Senkom Mitra Polri menyatakan dukungannya atas Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) dengan beberapa catatan. "Kami dukung (RUU Ormas) tetapi harus disosialisasikan jangan langsung diundangkan. Intinya kalau pemerintah benar, kami dukung," kata Ketua Umum Senkom Mitra Polri H.M. Sirot dalam jumpa pers usai pembukaan Diklat Nasional Kamtibmas dan Telematika di Jakarta, Selasa. Sirot menambahkan perlu adanya dialog yang intensif dengan pihak terkait sebelum ide revisi UU No. 8 Tahun 1985 itu disahkan. Dia menilai penolakan RUU oleh berbagai elemen masyarakat belakangan itu sarat motif untuk mengganti landasan idiil dan konstitusional bangsa. "Awalnya sebagian masyarakat menolak soal asas Pancasila dan UUD 1945. Kini, sudah direvisi dengan menambahkan 'dapat mencantumkan asas lainnya yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945', kenapa masih ditolak juga?" ujarnya. Dia menilai ormas yang lahir secara murni atas keinginan masyarakat untuk meningkatkan peran dan fungsi bernegara seharusnya juga punya komitmen untuk mendukung pemerintahan. "Jadi, bagaimana menjaga keutuhan NKRI, itu harga mati. Kami 'kan bagian dari bangsa itu, jadi kami sebagai ormas tetap komit untuk kesatuan NKRI," katanya. Menurut Sirot, jika suatu organisasi benar-benar dibentuk secara mandiri, seharusnya organisasi tersebut tak perlu takut. Apalagi tujuan dibentuknya suatu ormas adalah untuk kepentingan masyarakat. Dia menuturkan ada sejumlah pihak yang takut akan RUU Ormas karena berbenturan dengan kepentingan kelompok tertentu. Padahal, dia menilai semua bantuan asing yang "membahayakan" bangsa tidak benar. "Apakah didasarkan pada penolakan terhadap peraturan bahwa ormas harus melaporkan dana dari asing dan tidak boleh menjalankan program asing? Kalau itu yang terjadi, patut dipertanyakan komitmen mereka dalam berbangsa dan bernegara," tegasnya. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
