Logo Header Antaranews Sumbar

Pos Ronda Wajib Pakai Meteran Sendiri

Senin, 8 April 2013 13:22 WIB
Image Print

Arosuka, Sumbar, (Antara) PT Pembangkit Listrik Negara (PT PLN) Rayon Kayu Aro, Kabupaten Solok, Sumatera Barat tidak membenarkan pos ronda atau siskamling menikmati aliran listrik secara cuma-Cuma, namun fasilitas umum ini wajib memasang KWH atau meteran sendiri. Jika sewaktu-waktu kita masih menemukan adanya pos ronda menggunakan arus listrik dengan cara mencaplok akan langsung diberi sanksi dengan cara memutus jaringan ke pos ronda tersebut, kata Manager PT PLN Rayon Kayu Aro, Hevlind Vanmarbos, Senin.Dia mengatakan, pemutusan jaringan listrik ke pos ronda tanpa KWH ini sebagai tindak lanjut aturan baru yang diterapkan PLN pusat, di mana untuk mengurangi kebocoran arus listrik, maka fasilitas umum termasuk pos ronda diwajibakan memakai KWH sendiri. Pemerintah melalui sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga tengah gencar-gencarnya melakukan program penghematan energi, terutama penghematan energi listrik. "Penerapan aturan baru ini sudah melalui kajian matang. Karena tanpa melakukan penghematan energi, sama artinya kita membatasi ruang bagi masyarakat lain untuk menikmati listrik," kata dia.Persoalan pencurian arus yang sering terjadi pada pos ronda atau siskamling selama ini beralasan demi kepentingan umum, padahal itu hanya ulah oknum tak bertanggung jawab.Menurut dia, penggunaan arus listrik pada pos ronda sekarang tidak hanya sekadar untuk penerangan, namun juga untuk menyalakan berbagai peralatan elektronik yang ujung-ujungnya kapasitas pemakaian arus setara dengan kebutuhan rumah tangga.Akibatnya sering terjadi risiko seperti korsleting disebabkan penyambungan arus umumnya dilakukan secara langsung kepada jaringan bertegangan tinggi yang bisa berakibat fatal. Dia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki pos ronda agar memakai KWH meteran sendiri supaya kapasitas pemakaian daya listrik dapat lebih terukur dan lebih hemat. (cpw)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026