Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), selama tahun 2019 ini menangani 39 kasus pernikahan anak di bawah umur, angka ini meningkat dibanding tahun 2018 yang berada di bawah 30 kasus.
Kepala Pengadilan Agama Tanjungpinang, Muhammad Yusar di Tanjungpinang, Jumat, menyatakan penyebab meningkatnya pernikahan anak didominasi pergaulan bebas yang berujung pada perbuatan terlarang.
“Sebagian besar alasannya akibat perbuatan terlarang, yaitu hamil luar nikah," kata dia.
Dia menambahkan, pernikahan dibawah umur juga tidak terlepas dari kurangnya pengawasan oleh orangtua.
Orangtua diharapkan dapat membatasi pergaulan anak sehari-hari, apalagi di era teknologi pengaruh budaya asing yang berseberangan dengan budaya Indonesia sangat mudah masuk dan diakses siapapun.
"Sehingga jika tidak ditangkal dengan baik, maka bisa berdampak buruk terhadap kehidupan anak-anak," sebutnya.
Kemudian peranan masyarakat di lingkungan masing-masing pun amat penting, salah satunya tidak membiarkan para remaja yang terlihat sudah melewati batas wajar dalam pergaulan.
"Kalau melihat, sebaiknya dinasehati agar tidak kebablasan dalam pergaulan,” tambahnya.
Pihaknya turut mengimbau bagi calon pasangan di bawah umur yang akan menikah wajib mengambil dispensasi ke kantor Pengadilan Agama, sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 bahwa batas usia menikah untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun
"Karena permintaan dispensasi nikah, artinya yang perempuan di bawah 16 tahun yang laki-laki di bawah 19 tahun. Pengadilan Agama terpaksa memberikan dispensasi karena kasihan melihat yang wanita sudah hamil," jelas Yusar.
Berita Terkait
Pj. Wako Padang Panjang dan istri mencoblos di TPS 08 Silaiang Bawah
Rabu, 27 November 2024 14:54 Wib
Program ketahanan pangan, 10 ribu bibit ikan dilepas di kolam Silaing Bawah Padang Panjang
Selasa, 19 November 2024 18:10 Wib
CSIS: Kemenkeu di bawah pemerintahan Prabowo buat fiskal terjaga
Sabtu, 26 Oktober 2024 5:24 Wib
Rumah produksi asal Sumbar rilis film berjudul "Sadang di Bawah"
Rabu, 11 September 2024 20:46 Wib
Roberto Mancini puji prestasi Indonesia di bawah Shin Tae-yong
Kamis, 5 September 2024 9:04 Wib
Ombudsman sarankan bank kembalikan agunan KUR di bawah Rp100 juta
Kamis, 15 Agustus 2024 9:05 Wib
Melihat laut dalam Indonesia dari Kapal OceanXplorer
Kamis, 27 Juni 2024 3:13 Wib
Stasiun GAW: Gas beracun Gunung Marapi masih di bawah ambang batas
Rabu, 26 Juni 2024 15:20 Wib