Pulau Punjung (ANTARA) - Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, menyita 66 jeriken dan tiga ton tangki BBM ilegal jenis solar di Jalan Lintas Sumatera Nagari (Desa Adat) Sungai Betung, Selasa (17/12) sekitar pukul 19.20 WIB.
"Iya benar tim Satreskrim mengamankan tadi malam, diduga BBM ini akan dibawa ke luar wilayah Dharmasraya," kata Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, di Pulau Punjung, Rabu.
Ia mengatakan BBM diduga ilegal diangkut HB (42) warga Desa Tanah Tumbuh Kabupaten Muaro Bungo, Jambi menggunakan pikap Mitsubishi L300 BH 9592 FB.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres untuk dimintai keterangan lebih lanjut, kata dia.
Pelaku diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan angkutan niaga sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 Tentang Migas, lanjut dia.
Ia menambahkan personel diimbau untuk terus mewaspadai kemungkinan terjadinya perdagangan ilegal itu, agar tidak terjadi lagi.
"Kami terus memperkuat penjagaan di sepanjang perbatasan agar dapat menekan praktik ini, mengingat Dharmasraya wilayah yang berbatasan dengan Riau dan Jambi," katanya.
Sementara, salah seorang pengemudi truk Sardi (46) menyambut baik informasi mengenai ditangkapnya penyeludupan BBM diduga ilegal tersebut.
"Bagus, di tengah seringnya terjadi kelangkaan BBM Solar polisi berhasil mengungkap peristiwa dugaan penyelundupan ini, dan kami harap ini terus berlanjut," katanya.