Tak ada parpol di Solok Selatan yang bisa mengusung sendiri calon kepala daerah

id kpu solok selatan,pilkada serentak,pilkada 2020,syarat dukungan pencalonan

Tak ada parpol di Solok Selatan yang bisa mengusung sendiri calon kepala daerah

Ilustrasi - Pilkada. ANTARA/Iggoy el Fitra

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan, Sumetara Barat, menyebutkan bahwa partai politik di daerah itu harus berkoalisi untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2020 karena tidak ada yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari total kursi DPRD setempat.

"Jumlah kursi DPRD Kabupaten Solok Selatan sebanyak 25 kursi. Dengan demikian, minimal lima kursi," kata anggota KPU Kabupaten Solok Selatan Wilson Chaniago saat dihubungi dari Padang, Selasa.

Syarat dukungan tersebut sesuai dengan Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Ia menyebutkan tiga partai politik yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilu DPRD Kabupaten Solok Selatan 2019, yakni Golkar, PAN dan Gerindra masing-masing empat kursi DPRD.

"Jadi, untuk bisa mengusung calon mereka harus berkoalisi," kata Wilson Chaniago menegaskan.

Sementara itu, Sekretaris DPC Gerindra Solok Selatan Isyuliardi Maas mengatakan bahwa partainya terus membangun komunikasi dengan partai lain untuk mengusung bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.

"Kami terus membangun komunikasi, bukan dengan satu partai (politik), melainkan semuanya," ujarnya.

Selain parpol, bakal calon yang telah mendaftar untuk maju pilkada melalui partai politik besutan Prabowo Subianto ini juga membebaskan mereka untuk berkomunikasi dengan partai lain.

"Calon yang telah mendaftar jika ingin membangun komunikasi, kami persilakan," katanya.

Partai Gerindra Solok Selatan telah membuka pendaftaran calon peserta pilkada pada tanggal 25 Oktober hingga 15 November 2019.

Selama 10 hari pendaftaran, tercatat 10 pendaftar, yakni untuk bakal calon bupati, di antaranya Attila Majidi yang pernah sebagai peserta Pemilu DPD RI 2019.

Selanjutnya, Khardiman yang sebelumnya menjabat direktur perusda, kemudian Mulfahmi (pensiunan polisi dengan pangkat terakhir AKBP), Joni Syarif (sebelumnya bekerja sebagai ASN di Lampung), Sekretaris Daerah Solok Selatan Yulian Efi (anggota DPRD Provinsi Sumatra Barat dari PKS Nurfirman Wansyah).

Berikutnya, kader Gerindra Suhaimi Dt. Simajolelo (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan periode 2009—2014) dan terakhir Ronal Syahjohan.

Mereka yang mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati tercatat tiga nama, yaitu Sekretaris Gerindra Isyuliardi Maas, Wali Nagari Lubuak Gadang Ultra Dinata, dan Ketua DPRD Kabupaten Solok Selatan periode 2014—2019 Sidiq Ilyas.