Logo Header Antaranews Sumbar

Komnas HAM-TNI Bahas Kasus Cebongan Besok

Kamis, 4 April 2013 16:03 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nur Kholis mengatakan pihaknya akan bertemu Panglima TNI, pada Jumat (5/4), untuk mengklarifikasi beberapa hal terkait peristiwa yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta. "Besok Komnas HAM akan bertemu dengan Panglima TNI untuk melakukan klarifikasi. Misalnya apakah korban meninggal di Hugo's Cafe itu statusnya seperti apa," katanya di Mabes Polri Jakarta, Kamis. Dia juga mengatakan kemungkinan akan mempertanyakan peran Sersan Satu Heru Santoso di kejadian di Hugo's Cafe. Namun Nur Kholis menyatakan belum akan bisa menyiapkan temuan-temuan itu untuk dipublikasikan ke masyarakat karena perlu diintegrasikan bersama tim. "Dari awal sudah saya katakan peristiwa di Hugo's Cafe kemungkinan berhubungan dengan peristiwan Lapas. Cuma 'kan itu baru asumsi awal Komnas HAM. Itu kami harus bekerja mengumpulkan bukti, memeriksa keterangan saksi," katanya. Nur Kholis juga menuturkan tiga institusi yang saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus penembakan di Lapas Cebongan, Sleman, Yogyakarta, itu nantinya akan saling mengkoordinasikan hasil temuan yang didapat. Meski belum ada arah hasil penyelidikan ketiga lembaga itu akan dikeluarkan secara bersamaan atau tidak, dia mengatakan ketiga pihak akan terus berupaya melakukan koordinasi supaya proses penyelidikan dapat berjalan dalam rangka mengungkap kebenaran dan mampu saling mendukung. Pertemuan dengan Polri yang dilakukan Kamis siang, menurut Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila, untuk mengkoordinasikan temuan-temuan awal terkait kasus penyerbuan dan pembunuhan tahanan di Lapas Cebongan. Menurut Siti, ada indikasi pelanggaran HAM dalam kejadian itu diantaranya perampasan atas hak hidup, rasa aman dan terbebas dari penganiayaan dan perampasan. "Penganiayaan (terjadi) terhadap petugas lapas," katanya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026