
Pengacara Anas Minta Salinan Putusan Komite Etik

Jakarta, (Antara) - Firman Wijaya, pengacara mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, meminta salinan putusan Komite Etik yang mengusut kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Saya memasukkan surat permohoanan surat putusan resmi ke Komite Etik sehingga mendapat risalah pertimbangan Komite Etik KPK karena ada fakta-fakta yang menyisakan masalah integritas," kata Firman Wijaya di gedung KPK Jakarta, Kamis. Pada hari Rabu (3/4), Komite Etik resmi mengumumkan hasil pengusutan sprindik Anas dengan kesimpulan bahwa pimpinan KPK tidak terbukti membocorkan dokumen tersebut karena pembocor adalah sekretaris Abraham Samad, Wiwin Suwandi; namun Abraham dan pimpinan KPK lain Adnan Pandu Praja terbukti melanggar kode etik KPK. "Kami melihat ada 'insider trading' terhadap posisi klien kami untuk memanfaatkan pihak-pihak yang mengambil keuntungan, baik dari sisi yuridis, politis, maupun sosiologi. Jadi, ada permasalah hukum dan moral di sini," tambah Firman. Ia menduga ada "justice for sale" dalam kebocoran sprindik tersebut. "Ada persoalan yang lebih serius dari kebocoran sprindik itu sesuatu yang serius harusnya ada 'command responsibility', artinya atasan harus bertanggung jawab," jelas Firman. Maksud dari jual beli tersebut, menurut Firman, sekretaris bukanlah pengambil keputusan, melainkan mengacu pada pimpinan sehingga tidak hanya ditinjau dari sisi administrasi. "Majelis Tinggi Partai Demokrat mengatakan bahwa Anas sebaiknya fokus untuk menghadapi masalah hukum, pernyataan itu disampaikan sebelum Anas dinyatakan sebagai tersangka. Jadi, ini bukan hanya masalah moral, melainkan hukum," tambah Firman. Ia meminta agar Komite Etik dilanjutkan tugasnya. Dalam kasus tersebut Anas disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penerimaan hadiah terkait dengan jabatan, yang ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4--20 tahun dan pidana denda Rp200 juta--Rp1 miliar. Penerimaan hadiah yang disangkakan menurut KPK berupa mobil Toyota Harrier senilai sekitar Rp800 juta dari kontraktor PT Adhi Karya untuk memuluskan pemenangan perusahaan tersebut saat masih menjadi anggota DPR RI dari 2009 dan diberi pelat B 15 AUD. Mengenai mobil Harrier, pengacara Anas, Firman Wijaya mengatakan bahwa kliennya memang membeli mobil tersebut dengan cara mencicil dari Nazaruddin pada Agustus pada tahun 2009. Namun, Anas sudah menjual mobil itu pada bulan Juli 2010 sehingga persoalan mobil dianggap selesai. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
