Semarang (ANTARA) - Analis politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Teguh Yuwono menyebut amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 seyogianya fokus pada isu-isu tertentu agar tidak melebar ke mana-mana yang berpotensi menjadi "bola liar".
"Tidak bisa hanya karena momentum (kesempatan), isu-isu tidak relevan lantas masuk ke MPR. Ini berbahaya karena bolanya bisa bola liar. Jadi, bolanya harus dikontrol, tidak bisa bola liar begitu," kata Dr. Drs. Teguh Yuwono, M.Pol.Admin. di Semarang, Minggu.
Oleh karena itu, kata Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Undip ini, harus ada kesepakatan terlebih dahulu apa saja yang akan diubah. Dengan demikian, tidak bisa ada kepentingan, misalnya masa jabatan presiden dan wakil presiden semula dua menjadi tiga periode.
Kalau tidak dibatasi apa yang akan diamendemenkan, menurut Teguh Yuwono, mesti bisa ke mana-mana karena ada peluang ke banyak hal, termasuk kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, kewenangan lembaga tinggi negara, dan bahkan ada yang ingin ubah pasal tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi, saya kira poin utamanya adalah negara ini 'kan diatur atas dasar konstitusi. Konstitusi dibuat supaya tidak mudah diubah. Kalau mudah diubah, itu kepentingan politik sesaat. Bahkan, kepentingan politik penguasa bisa cepat mengubahnya," kata Teguh Yuwono.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memandang perlu melibatkan seluruh komponen masyarakat dalam membahas amendemen UUD NRI Tahun 1945 terkait dengan masa jabatan presiden tiga periode.
"Kalau memang ada perubahan, jangan kita terkejut-kejut. Wajar-wajar aja. Tapi syaratnya seperti yang saya katakan, libatkan seluruh elemen publik," kata Surya di sela-sela perayaan HUT Ke-8 NasDem dan peluncuran mobil siaga Partai Nasdem Provinsi Jawa Timur di JI Internasional Jatim, Surabaya, Sabtu (23/11).
Berita Terkait
Wakil Ketua MPR ingatkan aturan terkait amendemen UUD 1945
Sabtu, 19 Agustus 2023 8:13 Wib
Yusril Ihza Mahendra jelaskan alasan sistem proporsional terbuka bertentangan UUD
Rabu, 8 Maret 2023 13:23 Wib
HUT ke-23 PAN, Hatta Rajasa: Indonesia telah memiliki arah pembangunan terstruktur
Senin, 23 Agustus 2021 13:28 Wib
Capres perseorangan yang masih sebatas mimpi
Minggu, 13 Juni 2021 8:00 Wib
Duduk perkara kegaduhan jabatan Presiden tiga periode
Sabtu, 20 Maret 2021 17:31 Wib
MPR gulirkan wacana perubahan UUD 1945 hidupkan GBHN
Sabtu, 12 Desember 2020 12:32 Wib
KOMISI II DPR SETUJUI PERPPU PILKADA JADI UNDANG-UNDANG
Selasa, 30 Juni 2020 18:31 Wib
Muhammadiyah nilai RUU HIP bertentangan dengan UUD 1945
Senin, 15 Juni 2020 14:44 Wib