Padang Aro (ANTARA) - Bupati Solok Selatan, Sumatera Barat, Muzni Zakaria mengukuhkan tiga pejabat tinggi pratama hasil lelang jabatan dan satu pejabat administrator, di Padang Aro, Jum'at.
Tiga pejabat pimpinan tinggi pratama yang dikukuhkan yaitu Pejabat yang dilantik tersebut yakni Novrizon sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Kemudian Richi Amran sebagai Kepala Pelaksana BPBD dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop&UKM) dijabat oleh Budiman serta Kepala Bagian Pemerintahan dan Otoda Riri Thyson.
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria mengatakan, pejabat yang dikukuhkan harus melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh karena itu merupakan kunci keberhasilan dalam menjalankan setiap amanah yang diberikan.
"Pejabat yang dikukuhkan harus rajin berkomunikasi dengan pimpinan serta cepat menindaklanjuti setiap arahan dan instruksi yang diberikan pimpinan," ujarnya.
Dia mengatakan, mutasi, promosi dan juga rotasi merupakan pekerjaan rutin dalam sebuah organisasi khususnya pejabat eselon III.
Dia menambahkan, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat pariwisata menjadi salah satu sektor penting yang harus terus dibenahi dan menjadi perhatian semua unsur.
"Kebersihan obyek wisata harus jadi fokus untuk dibenahi kemudian, perbaikan dan perawatan sarana dan prasarana minimal yang harus dipenuhi perlu dilengkapi," ujarnya.
Berita Terkait
Chelsea boyong Aubameyang, lepas Marcos Alonso
Jumat, 2 September 2022 10:37 Wib
Mantan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dieksekusi ke Sukamiskin
Rabu, 22 September 2021 7:25 Wib
Pengadilan Tinggi Padang perberat hukuman Muzni Zakaria
Kamis, 3 Desember 2020 19:14 Wib
Hakim cabut hak untuk dipilih bagi Muzni Zakaria
Rabu, 21 Oktober 2020 17:20 Wib
Putusan terhadap Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria ditunda, hadiri sidang pakai kemeja hitam
Rabu, 14 Oktober 2020 13:19 Wib
KPK juga tuntut pencabutan hak politik terhadap Muzni Zakaria
Rabu, 16 September 2020 17:38 Wib
JPU KPK tuntut Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria enam tahun penjara
Rabu, 16 September 2020 17:29 Wib
Majelis hakim tolak eksepsi Muzni Zakaria
Rabu, 1 Juli 2020 15:53 Wib