Padang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Sumatera Barat (Sumbar) memvonis Muhammad Yamin Kahar, terdakwa penyuap Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria dengan hukuman penjara 2,5 tahun.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 2 tahun enam bulan penjara," kata majelis hakim yang diketuai oleh Yoserizal dalam amar putusan yang dibacakan di Padang, Kamis.
Terdakwa divonis dengan dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum KPK yakni pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu terdakwa juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan.
Hukuman tersebut terbilang lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa yaitu hukuman tiga tahun penjara, dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa yang sidang didampingi penasihat hukum Halius Hosen Cs menyatakan sikap pikir-pikir.
Sikap yang sama juga dinyatakan oleh JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz, yang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.
Muhammad Yamin Kahar adalah terdakwa yang diduga menyuap Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria.
Uang yang diberikan oleh terdakwa kepada bupati, Pokja proyek, sumbangan karpet masjid dengan nilai mencapai Rp475 juta, serta uang yang dklaim sebagai pinjaman kepada Muzni Zakaria sebesar Rp3,2 miliar.
Pemberian yang dilakukan oleh pengusaha tersebut untuk "memuluskan" lelang proyek pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan agar dimenangkan pihaknya.