Mantan Kasat Reskrim Polres Kendari diadili terkait penembakan yang menewaskan mahasiswa

id penembakan mahasiswa,sidang disiplin polisi

Mantan Kasat Reskrim Polres Kendari diadili terkait penembakan yang menewaskan mahasiswa

Massa demonstran menuntut penetapan tersangka penembakan dua mahasiswa UHO, yakni Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi yang berujung ricuh. (ANTARA/Harianto)

Kendari, (ANTARA) - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kendari, DK diadili atas dugaan menyalahi standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada Kamis (26/9).

Pantauan di ruang sidang Propam Mapolda Sultra bahwa sidang disiplin dipimpin Kepala Bagian Pembinaan Operasi (Bin Ops) Biro Operasi AKBP Syaiful.

Terperiksa DK adalah salah satu dari enam anggota polisi yang dijerat pasal pelanggaran disiplin karena membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa di gedung DPRD.

Terperiksa DK yang saat ini dimutasi di bagian operasi Mapolda Sultra mengakui melepaskan tembakan di sekitar kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sultra.

Baca juga: Tim Investigasi Polri ungkap enam polisi bawa senjata api saat demo di Kendari

Pada Kamis (17/10) telah digelar sidang disiplin terhadap 5 orang terperiksa lainnya, DM, MI, MA, H dan E yang saat ini dimutasi pada bagian pelayanan markas (Yanma) Mapolda Sultra.

Kabid Propam Polda Sultra, AKBP Agoeng Adi Koerniawan menjelaskan perbedaan jadwal sidang disebabkan keenam terperiksa memiliki atasan berhak menghukum (ankum) yang berbeda.

“Para terperiksa masing-masing diadili atasan berhak menghukum (Ankum) mereka. Kepala pelayanan markas menangani lima terperiksa. Sedangkan DK dia bagian operasional sehingga disidangkan Kabag operasional,” ujar Agoeng.

Para terperiksa terancam sanksi disiplin berupa penurunan pangkat, kurungan badan dan dibebaskan tugaskan dari jabatan.

Baca juga: Ungkap kematian mahasiswa di Kendari, polisi telah periksa 18 saksi

Aksi unjuk rasa ribuan massa mahasiswa gabungan menolak RUU KUHP dan menolak revisi UU KPK dari sejumlah perguruan tinggi serta pelajar di Kota Kendari yang digelar Kamis (26/9) menyebabkan dua orang meninggal dunia.

Peserta unjukrasa Randi (21), mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Halu Oleo (UHO) dinyatakan meninggal dunia akibat luka tembak di dada sebelah kanan Kamis (26/9) sekitar pukul 15:30 Wita.

Sedangkan korban Muh Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia setelah menjalani operasi akibat luka serius di bagian kepala di RSUD Bahteramas pada Jumat dini (27/9) sekitar 04:00 Wita.

Baca juga: LPSK didesak proaktif dampingi saksi mahasiswa tewas tertembak di Kendari

Korban penembakan bukan hanya peserta unjukrasa tetapi juga seorang ibu hamil enam bulan yang sedang tertidur lelap di rumahnya Jln Syeh Yusuf, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari Kamis (26/9) sekitar pukul 16:00 Wita.

Identifikasi sementara disebutkan bahwa peluru yang diangkat dari betis ibu hamil berkaliber 9 milimeter. (*)

Baca juga: Wakapolri pantau investigasi kematian dua mahasiswa di Kendari akibat peluru tajam