Padang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat akan membentuk Badan Kehormatan Dewan yang merupakan instrumen alat kelengkapan dewan di daerah itu.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar saat paripurna di Padang, Jumat mengatakan rapat paripurna sebelumnya telah menetapkan pembentukan struktural panitia seleksi yang akan bertugas memandu untuk membentuk badan kehormatan
“Sesuai dengan keputusan bersama dan melibatkan badan musyawarah DPRD Sumbar, Afrizal Fraksi Golkar dipilih sebagai ketua pansus pemilihan keanggotaan BK,” katanya.
Ia mengatakan untuk Wakil Ketua Pansus diamahkan kepada HM Nurnas dari Fraksi Demokrat, sedangkan Dody Delvi Fraksi PAN menjabat sebagai Sekretaris.
Ia mengatakan sesuai dengan regulasi yang berlaku penetapan anggota BK diputuskan dengan keputusan pimpinan pansel dan pimpinan DPRD. Setelah itu, akan dilempar kembali pada rapat gabungan.
“Saat ini kita berikan waktu terhadap pansel untuk menentukan keanggotaan BK dan biarkan mereka yang merumaskan,” katanya.
Ia menjelaskan BK merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk untuk melaksanakan dan menegakan kode etik DPRD dan ditetapkan dengan keputusan DPRD.
“Pimpinan BK terdiri seorang ketua dan wakil ketua yang direkomendasikan dari kenggotaan BK yang ditetapkan oleh pansus pemilihan anggota Badan Kehormatan,” katanya.
Anggota BK sendiri dipilih dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing fraksi. Tiap-tiap fraksi berhak mengusulkan calon anggota badan kehormatan sesuai perimbangan jumlah kursi.
Panitia memiliki kewenangan dalam merumuskan konsep pemilihan anggota BK dan setelah itu pimpinan DPRD diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti hasil yang diberikan oleh pansel, untuk penentuan jadwan penetapan anggota BK akan dijadwalkan kembali melalui rekomendasi Bamus.
“Kita juga melakukan pembentukan pansus pembahasan perubahan tata tertib (tatib) dewan DPRD Provinsi Sumbar yang nantinya, keanggotaan BK lah yangmenentukan pembahasan perubahan tatib ,” katanya.
Dia mengatakan untuk tugas BK kedepan menegakan tatib anggota dprd dan pembentukan tatib merupakan hasil dari pembahsan panitia kusus pembahsan perubahan tatib yang juga tindaklanjut beberapa perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Perubahan tata tertib tidak hanya tindaklanjut dari perubahan regulasi, mailakan untuk meningkatkan produktiifitas kinerja DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah,” katanya.
Berita Terkait
Geopark Meratus masuk usulan Global Geopark 2024
Rabu, 24 April 2024 11:36 Wib
Suplai magma Gunung Merapi
Rabu, 24 April 2024 11:34 Wib
Berlaga di Liga 3 Nasional, PSPP Padang Panjang launching tim dan jersey
Rabu, 24 April 2024 10:37 Wib
Gubernur: Alumnus Fakultas Pertanian Unand kontribusi bangun pertanian
Rabu, 24 April 2024 5:31 Wib
Gubernur Sumbar minta kualitas rendang ditingkatkan untuk ekspor
Rabu, 24 April 2024 5:31 Wib
Perkuat tusi, Kakanwil Kemenkumham Sumbar tekankan pentingnya kerjasama dengan stakeholder
Selasa, 23 April 2024 20:55 Wib
Kemenkumham Sumbar-DPRD Dharmasraya kerjasama susun naskah akademik
Selasa, 23 April 2024 20:13 Wib
Polisi: Kasus penipuan daring marak terjadi di Padang
Selasa, 23 April 2024 19:41 Wib