Padang, (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat memusnahkan 153 kilogram narkotik jenis ganja kering milik dua pengedar Khairul Amri dan Rizki Riwaldi yang ditangkap pada 17 Agustus 2019.
Kepala BNNP Sumatera Barat Brigjen Pol Khasril Arifin di Padang, Kamis pemusnahan ini dilakukan untuk melengkapi berkas kedua tersangka yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman.
Ia mengatakan kasus ini telah sampai pada tahap penelitian dan para tersangka kemudian akan disidang.
“Sidangnya sendiri akan digelar di Pasaman. Kita bekerja sama dengan BNK Pasaman dalam mengungkap kasus ini,” katanya
Ia mengatakan untuk kasus ini terdapat tiga tersangka namun satu tersangka berhasil kabur dan kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) BNNP Sumbar.
"Kami sudah koordinasi dengan BNNP di Aceh untuk memburu tersangka. Barang bukti ini berasal dari Aceh, tapi sekarang ganja juga banyak dari Medan," katanya.
Baca juga: Polisi Pasaman Musnahkan Barang Bukti Sembilan Kilogram Ganja
Ia mengatakan ganja 153 kilogram ini direncanakan akan diedarkan di beberapa wilayah di Sumatera Barat. Sumbar sendiri menjadi wilayah persinggahan barang haram tersebut dari provinsi tetangga.
“Jumlah narkoba yang masuk ke Sumbar setiap tahun memang meningkat hal ini karena aparat yang rajin melakukan pengungkapan,” katanya.
Sebelumnya BNNP Sumbar mengungkap peredaran sekitar ratusan kilogram narkoba jenis ganja kering yang akan diedarkan di daerah itu pada Sabtu (17/8).
Ia mengatakan pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menangkap dua pelaku dan satu orang lolos dari penyergapan yang dilakukan petugas di kawasan Pasar Tapus Kabupaten Pasaman Sumbar pada Sabtu dinihari.
Ia mengatakan kedua pelaku yakni Khairul Amri (33) dan Riski Riwaldi (29) ditangkap saat membawa narkoba menggunakan dua unit mobil.
Mobil pertama bertugas pengawal dan mobil kedua membawa muatan ganja seberat ratusan kilogram ganja kering yang dipecah 155 bungkus plastik dan dan disimpan dalam lima karung
"Pengungkapan ini dilakukan setelah mendapatkan info dari masyarakat dan kita langsung koordinasi dengan BNK setempat," katanya.
Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 Undang-undang nomor 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana kurungan 20 tahun.
Berita Terkait
Menko PMK : Sosialisasi mitigasi bencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 9:00 Wib
Kelok Hantu makan Korban, operator Exavator tewas terseret air (Video)
Jumat, 26 April 2024 1:34 Wib
Kejaksaan tetapkan tersangka kasus korupsi dana Nagari di Dhamasraya
Jumat, 26 April 2024 0:42 Wib
Gubernur: Program kepariwisataan Sumbar tarik jutaan wisatawan
Kamis, 25 April 2024 19:41 Wib
Gubernur Sumbar ingatkan Pj Wali Kota Sawahlunto pentingnya koordinasi
Kamis, 25 April 2024 19:41 Wib
BPKP evaluasi percepatan penanganan stunting Solok Selatan
Kamis, 25 April 2024 19:40 Wib
KPU Pasaman Barat buka pendaftaran bagi 55 PPK Pilkada Serentak 2024
Kamis, 25 April 2024 18:37 Wib
Operator alat berat pekerja jembatan kelok hantu di Tanah Datar hanyut terseret arus
Kamis, 25 April 2024 18:34 Wib