Padang (ANTARA) - Rapat paripurna penetapan pimpinan definitif DPRD Sumatera Barat periode 2019-2024 diskor selama dua jam karena masih ada dua partai yang belum melengkapi berkas administrasi.
Ketua DPRD Sumatera Barat sementara Desrio Putra selepas paripurna di Padang, Senin mengatakan penundaan pengumuman pimpinan definitif DPRD Sumbar ini akibat ada dua partai yang belum menyerahkan surat pengantar dari pimpinan partai di daerah.
Ia mengatakan sesuai dengan pasal 111 Undang Undang 23 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan bahwa untuk pimpinan DPRD harus disertai surat pengantar dari pimpinan DPD atau DPW di daerah.
“Hingga rapat paripurna dimulai baru dua partai yang melengkapi dan kami lanjutkan paripurna dengan harapan dua partai lain dapat melengkapi namun kita harus lakukan skorsing selama dua jam,” katanya.
Dirinya berharap dalam masa penundaan ini kedua partai tersebut dapat melengkapi. Ia mengatakan kedua partai yang belum melengkapi tersebut adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
Ia mengatakan untuk Partai Gerindra sendiri belum melengkapi surat pengantar dari pengurus partai daerah. Menurutnya setiap partai tentu memiliki mekanisme yang berbeda dalam menetapkan keputusan, namun yang baru masuk ke Sekretariat DPRD Sumbar baru surat dari DPP.
“Untuk nama tidak ada perubahan karena harus sesuai dengan usulan DPP. Usulan DPP yang menjadi acuan untuk membuat surat pengantar dari DPP Partai Gerindra,” katanya.
Rapat paripurna penetapan pimpinan definitif DPRD Sumbar berjalan dari pukul 09.00 WIB dan diskor pada pukul 11.00 WIB yang diikuti 65 anggota DPRD Sumbar di Ruang Utama Sidang DPRD Sumatera Barat.
Sebelumnya Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan empat partai pemenang pemilu dan berhak menduduki jabatan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sumbar periode 2019-2024.
Ia mengatakan untuk Ketua DPRD Sumbar akan diduduki oleh Supardi dari Partai Gerindra, sementara untuk Wakil DPRD Sumbar ditempati Irsyad Syafar dari PKS, Indra dt Rajo Lelo dari PAN dan Suwirpen dari Partai Demokrat.
“Selanjutnya kita akan lakukan penetapan melalui sidang paripuran DPRD Sumbar karena surat ini telah lengkap,” katanya.
Berita Terkait
Kepala Pengadilan Tinggi Padang resmikan lapangan badminton Pengadilan Negeri Batusangkar
Jumat, 26 April 2024 19:36 Wib
Kemenkeu catat penerimaan pajak di Sumbar capai Rp1,19 triliun
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Pemkot Padang perkuat fase prabencana untuk minimalisasi korban
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
BPJS Kesehatan targetkan Sumbar predikat UHC pada 2024
Jumat, 26 April 2024 19:34 Wib
Pemkot Pariaman peroleh PAD Rp350 juta melalui Piaman Barayo
Jumat, 26 April 2024 17:12 Wib
Pemkab Agam lakukan berbagai terobosan optimalkan PAD
Jumat, 26 April 2024 15:41 Wib
Bawaslu Pasaman Barat evaluasi panwaslu kecamatan "existing" untuk Pilkada
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Polres Agam tangkap pelaku diduga cabuli anak tirinya
Jumat, 26 April 2024 15:13 Wib