Padang, (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Hasanuddin Nasution mendorong advokat di Sumatera Barat untuk memiliki kompetensi tertentu yang benar-benar khusus, agar masyarakat bisa memilih dengan tepat ketika membutuhkan jasa hukum.
"Kualifikasi advokat di Indonesia belum begitu baik, kebanyakan advokat mengaku serba bisa. Begitu perkara muncul tidak ada advokat yang menolak, selalu mengaku bisa dan ahli," kata dia saat membuka Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kerja sama DPC Peradi dengan Fakultas Hukum Universitas Tamansiswa (Unitas) di Padang, Minggu.
Begitu perkara diterima, lanjut dia, advokat tadi tidak bisa memberi pendampingan hukum dengan baik. Akibatnya klien yang mencari keadilan atas kasus hukum yang dihadapinya tidak didapatkan, akhirnya kecewa.
Kondisi ini tentu tidak bisa terus dibiarkan, karena itulah pendidikan khusus ini penting untuk melahirkan advokat profesional, agar advokat mampu menangani permasalahan hukum kliennya sesuai kompetensi dan keahliannya.
Ke depan, orang yang tersangkut kasus korupsi misalnya, akan memilih advokat yang kompeten dan sudah berpengalaman menangani kasus korupsi, kasus perceraian ditangani advokat yang benar-benar bisa dan ahli menanganinya.
Selain itu, advokat yang kompeten akan semakin dibutuhkan, karena ke depan hanya advokat yang bisa berdiri di belakang masyarakat pencari keadilan.
"Polisi, jaksa, dan hakim tidak bisa. Hanya advokat satu-satunya yang bisa. Karena itu advokat menjadi bagian penting dalam penegakan hukum di Indonesia," kata dia.
Saat ini advokat adalah penegak hukum, hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokad, yakni advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Rektor Universitas Tamansiswa Padang, Dr. Ediwirman, MP mengucapkan selamat datang kepada para peserta PKPA, karena ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui untuk menekuni profesi advokat.
Ia mengharapkan peserta mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh agar semuanya lulus dengan nilai yang baik.
Dekan Fakultas Hukum Unitas Padang, Nurlinda Yenti, SH. MH menyatakan pendidikan khusus profesi advokat bertujuan menghasilkan advokat yang mampu menjawab permasalahan hukum di era digital.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi lanjut dia, di satu sisi meringankan urusan manusia dengan kemudahan bertransaksi secara elektronik. Sekarang ini setiap orang bisa dengan mudah berkomunikasi dan berinteraksi di media sosial, Facebook, Twitter, Istagram, WhatsApp, dan lainnya.
Bahkan transaksi jual beli juga semakin mudah melalui dalam jaringan (daring). Pesan, bayar, barang datang, dari mana pun dan kapan pun bisa transaksi.
Pada sisi lain perkembangan teknologi ini juga ada mudharatnya. Banyak orang kebablasan, kurang arif bermedia sosial, banyak postingan hoaks, ujaran kebencian yang berujung kasus hukum.
Kondisi ini menuntut produk hukum untuk mengatur agar orang tidak sembarangan dan kebablasan, maka lahirlah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkembangan yang terus terjadi ini juga menuntut advokat untuk terus meningkatkan kemampuan, update informasi, dan pengetahuan menghadapi kasus-kasus hukum di era digital, dengan tetap menjaga integritas dalam beracara di pengadilan.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang, Hanky Mustav Sabarta menyampaikan PKPA ini diikuti 70 peserta, mereka lulusan sarjana hukum dari sejumlah universitas di Sumbar, dan akan mengikuti pendidikan selama sebulan.
Peradi akan terus mendorong lahirnya banyak advokat profesional dan kompeten. Semakin banyak advokat profesional maka harapan penegakan hukum yang baik semakin besar, dan masyarakat sebagai pencari keadilan semakin mudah mencari bantuan hukum.
"Kalau anda lulus ujian advokat nantinya, jadilah advokat yang hebat, profesional dan memiliki kompetensi tertentu, maka anda akan diperhitungkan," kata dia kepada puluhan peserta PKPA di Aula Haryono Suyono Unitas Padang. (*)