Padang, (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika serta DPR RI mempercepat pembahasan untuk mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi karena kecenderungan bisnis kini mulai beralih berbasis digital.
"Transaksi digital menuntut konsumen memiliki akun untuk bisa bertransaksi dengan syarat nomor telepon atau email. Hal itu rentan terhadap penyalahgunaan data dan informasi pribadi konsumen," ujar anggota BPKN, Anna Maria Tri Anggraini di Padang, Kamis (12/9).
Ia mengatakan saat ini masyarakat sudah merasakan efek buruk dari penyalahgunaan data pribadi itu. Misalnya masifnya penawaran kredit tanpa agunan, asuransi, hingga penipuan undian, yang bertubi-tubi diterima di telepon konsumen. Padahal ia tak pernah membagikan nomor teleponnya pada pihak tersebut.
“Masyarakat terganggu dan yang tertipu juga banyak. Itu sudah pasti ada yang membocorkan data konsumen," ujarnya.
Menurut Anna, pembocoran data konsumen bisa saja dilakukan oleh berbagai pihak. Namun untuk pengusutan dan penindakan belum bisa dilakukan karena belum ada payung hukum.
Karena itu BPKN mendorong Kemenkominfo dan DPR RI segera melakukan pembahasan untuk menetapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Selain perlunya perlindungan data konsumen, di era kecanggihan teknologi, transaksi antar manusia tak lagi memiliki batas. Bahkan bisa dilakukan antar negara. Namun, ketika terjadi dugaan penipuan atau muncul ketidakcocokan dalam transaksi yang cenderung merugikan konsumen, tak ada solusi.
“Ke depan, harus ada kerja sama dengan negara-negara yang paling banyak mengirim barang ke Indonesia untuk menyikapi hal itu," katanya.
Sementara itu perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar Irawati menyebut penyalahgunaan data pribadi itu juga terjadi dalam bisnis fintech atau jasa peminjaman daring.
Agar masyarakat tidak tertipu ia mengimbau agar bertransaksi dengan fintech yang terdaftar di OJK. Sementara jika terlanjur tertipu oleh fintech yang ilegal, bisa mengadukannya pada Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK.
Tindaklanjutnya nanti, SWI bisa merekomendasikan agar Menkominfo memblokir akses internet fintech bersangkutan. (*)
Berita Terkait
Kemnaker siapkan aturan perlindungan dan jaminan sosial untuk "ojol"
Selasa, 26 Maret 2024 17:45 Wib
Ganjar Pranowo komitmen beri perlindungan masyarakat adat
Kamis, 8 Februari 2024 18:38 Wib
Pemkab Pasaman Barat berikan perlindungan bagi 7.764 pekerja
Senin, 22 Januari 2024 19:33 Wib
Legislator tekankan pentingnya perlindungan anak guna mencegah kekerasan
Rabu, 13 Desember 2023 15:53 Wib
Anggun : JKN berikan perlindungan kesehatan tanpa kenal waktu
Selasa, 5 Desember 2023 17:24 Wib
Pemkot Pariaman susun Perwako stimulus perlindungan pekerja rentan
Kamis, 30 November 2023 8:47 Wib
Kemlu pastikan tak ada korban WNI dalam insiden penembakan di Bangkok
Rabu, 4 Oktober 2023 7:42 Wib
Solok Selatan bentuk Forum Anak sebagai pelopor Perlindungan Anak
Jumat, 29 September 2023 14:49 Wib