Jakarta, (ANTARA) - Petenis Indonesia Priska Nugroho mencetak prestasi melaju ke perempat final turnamen Grand Slam US Open junior setelah mengalahkan petenis asal Amerika Serikat Alexa Noel 6-2, 6-1 di New York, Kamis (Jumat WIB).
Berdasarkan laman resmi US Open, Priska menghasilkan satu ace dan 13 winner. Namun, ia juga melakukan 13 unforced errors, jauh lebih sedikit dibandingkan lawannya yang melakukan hingga 32 kesalahan.
Petenis berusia 16 tahun itu juga mendominasi permainan yang berlangsung 59 menit dengan menghasilkan 71 persen break poin dibandingkan Noel yang tidak sama sekali.
Kemenangan itu menjadi pembalasan Priska setelah ia kalah 6-7(4), 2-6 oleh petenis unggulan ketiga Noel pada perempat final Wimbledon junior tahun ini.
Pada babak perempat final, Priska akan berhadapan dengan petenis unggulan kelima asal China Qinwen Zheng.
Dalam perjalanannya menuju perempat final AS Terbuka ini, Priska menumbangkan penantangnya pada babak sebelumnya, yakni Annerly Poulos (Australia), Skyler Marie Grace (AS), Adrienn Nagy (Hungaria).
Priska merupakan satu-satunya perwakilan dari Indonesia yang berlaga di Grand Slam yang berlangsung di New York itu.
Priska bergabung dengan GSDF (Grand Slam Development Fund Team), sebuah tim asuhan Federasi Tenis Internasional (ITF) untuk mendapatkan pengalaman bermain di Grand Slam sekaligus meningkatkan kualitas bermainnya. (*)
Berita Terkait
KPK jebloskan eks hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin
Kamis, 18 April 2024 19:13 Wib
Komite Festival Film Indonesia umumkan nominasi FFI 2023
Minggu, 15 Oktober 2023 19:11 Wib
Sambut Hari Bhakti ke-73, Imigrasi Agam tingkatkan kualitas SDM dan inovasi pelayanan
Kamis, 26 Januari 2023 11:43 Wib
"Perpustakaan" besar itu bernama Ismail Marzuki
Jumat, 18 Februari 2022 10:06 Wib
Masyarakat berperan hidupkan ekosistem perfilman
Sabtu, 27 November 2021 9:54 Wib
Paralimpiade Tokyo 2020, Indonesia loloskan dua wakilnya ke semifinal tunggal putra SU5
Jumat, 3 September 2021 13:29 Wib
Realisasi belanja APBN triwulan I 2021 di Sumbar capai Rp6,32 triliun
Senin, 19 April 2021 13:52 Wib
Pakar hukum nilai hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi bantuan sosial peringatan bagi koruptor
Senin, 7 Desember 2020 10:18 Wib