
Wali Kota Bandung Dada Rosada Dicekal

Jakarta, (Antara) - Wali Kota Bandung Dada Rosada dicegah pergi ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus penyimpangan dana bantuan sosial. "Imigrasi telah melakukan pencegahan atas permintaan KPK sesuai skep tentang pencegahan No KEP-224/01/2013 tanggal 23 Maret 2013 atas nama H. Dada Rosada, pekerjaan Wali Kota Bandung," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana melalui pesan singkat telepon genggam di Jakarta, Senin. Denny menyatakan bahwa alasan pencegahan tersebut terkait dengan penyimpangan dana bantuan sosial. "Alasan pencegahan adalah korupsi penyimpangan dana bansos Kota Bandung, pencegahan selama enam bulan," tambah Denny. Terkait dengan penyimpangan dana bansos tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka sejak Sabtu (23/3). Keempatnya adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri setempat Setyabudi Tejocahyono yang diduga sebagai tersangka penerimaan suap, Herry Nurhayat yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bandung, perantara pemberian suap seorang laki-laki bernama Asep, dan seseorang beridentitas T yang diduga terkait dengan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Mereka dijadikan tersangka karena terkait dengan kasus yang tengah ditangani oleh Setyabudi di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mengenai korupsi dana bansos Kota Bandung. KPK menangkap hakim Setyabudi di kantornya di PN Bandung pada pukul 14.15 WIB, sesaat setelah menerima uang senilai Rp150 juta dari Asep yang dibungkus koran. KPK telah menyita uang tersebut dan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi D 1605 IF milik Asep yang diparkir di seberang PN Bandung yang juga memuat uang Rp100 juta. Tidak lama, KPK juga menangkap Herry, bendahara Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung di kantor Pemkot Bandung dan kemudian dibawa ke gedung KPK Jakarta. Namun Pupung telah dilepaskan bersama dengan seorang petugas keamanan PN Bandung yang ikut dibawa ke gedung KPK. KPK menduga pemberian uang terkait dengan kasus yang tengah ditangani oleh Setyabudi yaitu korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Kota Bandung 2012. Tujuh terdakwa dalam kasus itu adalah pejabat Pemkot Bandung yang sudah divonis satu tahun penjara dan denda senilai Rp50 juta subsider satu bulan penjara karena menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara. Setyabudi yang pernah menjadi Ketua Pengadilan di Tanjung Pinang dan hakim di Semarang itu memutuskan pembayaran uang pengganti kerugian negara Rp9,4 miliar, dari total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp66,5 miliar. Ketujuh terdakwa adalah eks Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman dan Kepala Bagian Tata Usaha Uus Ruslan, Ajudan Wali Kota Bandung Yanos Septadi, Ajudan Sekretaris Daerah Luthfan Barkah, Staf Keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, Kuasa Bendahara Umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana. Jaksa menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta, sedangkan untuk Rochman dituntut empat tahun penjara dan denda Rp00 juta, bahkan perbuatan ketujuh terdakwa oleh Jaksa didakwa dilakukan secara bersama-sama dengan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
