BNN: Harta tersangka bandar narkoba akan dirampas untuk negara

id bandar narkoba batam,narkoba batam,antaranews.com

BNN: Harta tersangka bandar narkoba akan dirampas untuk negara

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Arman Depari menunjukkan barang bukti, aset yang dimiliki tersangka narkoba, MA di Batam, Kepulauan Riau, Kamis. (Yunianti Jannatun Naim)

Batam, (ANTARA) - Harta tersangka tersangka Narkoba MA senilai puluhan miliar rupiah akan disita untuk negara, setelah keputusan hukum tetap.

"Barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan. Setelah itu akan dirampas buat negara," kata Direktur Tindak Pidana Pencucian BNN Bahagia Dachi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

BNN bersama tim mengungkap kasus narkoba yang dilakukan tersangka MA dari dalam lapas. Dalam pendalaman, MA diketahui banyak aset, yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang.

Aset yang dimiliki MA dan sudah diamankan BNN antara lain uang tunai dolar Singapura dan ringgit Malaysia, 19 unit kendaraan roda 4, rumah pamer mobil di Pekanbaru, 8 unit kapal, dan 2 rumah di Batam dan Tembilahan.

Baca juga: BNN amankan aset bandar narkoba senilai Rp28,3 miliar, ini rinciannya

Bahagia Dachi mengatakan, aset-aset itu sebagian besar atas nama MA, pria yang mengaku tidak pernah mencicipi bangku sekolahan.

Ia percaya, aset yang dimiliki MA masih banyak lagi. BNN akan menelusuri kemungkinan aset lainnya atas nama istri dan anak-anaknya.

BNN, katanya, berupaya "memiskinkan" tersangka, agar tidak dapat melakukan aktivitas terkait narkoba lagi.

Di tempat yang sama, MA mengakui perbuatannya.

Baca juga: BNN dalami dugaan pencucian uang tersangka bandar narkoba pemilik aset Rp28,3 miliar

Ia mengatakan mengendalikan jaringan dari dalam lapas menggunakan telepon selular yang diselundupkan ke dalam tahanan.

MA mengaku hanya berlaku sebagai jasa angkut barang dari Malaysia hingga Jakarta. Bos besar berada di Malaysia dan Jakarta.

Mengenai penyitaan seluruh hartanya, ia mengaku ikhlas. Bahkan, ia tampak bangga mengatakan seluruh hartanya diberikan untuk negara. (*)