Polres Pasaman Barat tangkap dua bandar sabu, barang bukti disimpan di jaket

id polres pasaman barat,peredaran narkoba pasaman barat,pasaman barat

Polres Pasaman Barat tangkap dua bandar sabu, barang bukti disimpan di jaket

Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat saat menangkap dua orang diduga pengedar narkotika jenis sabu. (Antara/Humas Polres Pasbar)

Simpang Empat (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap dua orang diduga bandar narkotika jenis sabu di Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkaung Aur, Kecamatan Pasaman.

"Dua orang yang kita amankan adalah inisial MA (23) dan TW (20) pada Rabu (8/3) malam. Keduanya merupakan warga Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Kamis.

Ia mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi warga di perempatan Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aur diindikasikan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi warga tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut terhadap informasi tersebut.

"Sekitar pukul 20.45 WIB, saya bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap tersangka MA dan TW. Saat dilakukan penggeledahan barang bukti berupa dua paket ukuran sedang yang diduga berisi sabu yang disimpan dalam kantong jaket sebelah kiri tersangka TW," ujarnya.

Berdasarkan dari pengakuan tersangka, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di Pasaman Barat.

Selain mengamankan barang bukti berupa dua paket ukuran sedang yang diduga berisi jenis sabu, juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, satu buah timbangan digital, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, uang tunai Rp250.000, serta satu buah jaket warna hitam.

"Untuk saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Terhadap tersangka penyidik Satresnarkoba menerapkan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kami meminta kerja sama semua pihak dalam memberantas peredaran narkotika karena informasi sekecil apapun akan kami tindak lanjuti," tegasnya. *