Kajati Sumbar tegaskan akan tuntut berat bandar narkoba

id Kajati Sumbar,bandar narkoba sumbar,Sumbar

Kajati Sumbar tegaskan akan tuntut berat bandar narkoba

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yuni Daru Winarsih. ANTARA/FathulAbdi

Padang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) Yuni Daru Winarsih menegaskan kembali komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di provinsi setempat.

"Komitmen Kejaksaan beserta jajaran sudah jelas, kami tidak akan segan-segan memberikan tuntutan hukuman yang berat kepada bandar serta pengedar narkoba," kata Yuni di Padang, Kamis.

Ia mengungkapkan komitmen itu sudah dibuktikan oleh Kejati Sumbar beserta Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam setahun terakhir di persidangan.

Beberapa kali Jaksa telah menuntut terdakwa yang berstatus sebagai bandar atau pengedar dengan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Dalam perkara terakhir yakni pada awal Januari 2025, Pengadilan menjatuhkan vonis yang sama dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman.

Yakni menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Nanda Dwi Yandra Saputra dalam kasus peredaran ganja seberat 141,700 Kilogram.

Putusan dari majelis hakim di Pengadilan itu tentunya menjadi dasar yang kuat bagi Kejaksaan untuk memberikan tuntutan berat, karena faktanya hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan sama dengan tuntutan dari Jaksa.

Secara historis, tuntutan mati juga pernah diberikan oleh Jaksa ke sejumlah terdakwa lainnya wilayah Sumbar.

Pada April 2024, JPU pada Kejaksaan Negeri Pariaman menuntut terdakwa pengedar ganja 107.290 gram atas nama Tori Arena Siregar (29) dengan hukuman mati.

Kemudian pada Juli 2024 Kejaksaan Negeri Pasaman Barat juga menuntut tiga terdakwa peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman mati.

Para terdakwa yakni Guntur Hasibuan, M Ridwan, dan M Zikri hanya bisa tertunduk ketika JPU membacakan tuntutan di persidangan.

Tuntutan mati juga pernah dilakukan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Padang terhadap empat terdakwa di Pengadilan Negeri Padang pada September 2024.

Yuni menyatakan sederatan tuntutan mati itu dapat menjadi indikasi bahwa jumlah bandar atau pengedar narkoba cukup banyak.

"Sudah berapa kali tuntutan mati, ini berarti pengedar banyak. Kondisi ini tentunya mengkhawatirkan, karena mereka inilah yang membawa narkoba kepada generasi muda kita," jelasnya.

Wakil Kepala Kejati Sumbar Sugeng Hariadi menambahkan, tuntutan tinggi dari Jaksa adalah bukti komitmen kepada publik khususnya masyarakat Sumbar.

"Kejati Sumbar tidak main-main terhadap perkara narkoba demi memberikan efek jera kepada para pelaku," katanya.

Ia mengatakan perkara narkoba menjadi suatu perhatian khusus karena tingginya angka kasus, dan menimbulkan kerusakan kepada generasi muda sebagai penerus bangsa.

Selain itu posisi Sumbar yang merupakan perlintasan dari Sumatra Utara, Riau, dan Bengkulu membuatnya rawan terhadap peredaran narkoba juga turut menjadi pertimbangan.

Namun demikian, Sugeng memandang pemberantasan narkoba sejatinya tidak bisa mengharapkan peran Kejaksaan atau penegak hukum saja, tapi butuh peran dari seluruh pihak.

"Seluruh pihak bersama-sama mempunyai tanggung jawab terhadap pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi penerus kita," katanya.