Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjalani rawat inap di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto Jakarta karena sakit ginjal.
"Benar Idrus Marham dirawat di RSPAD sejak 8 Agustus 2019 sesuai dengan arahan dokter di RSPAD," kata Juru BIcara KPK Febri DIansyah di Jakarta, Senin.
Idrus seharusnya menjadi saksi untuk Direktur Utama PT PLN non-aktif Sofyan Basir dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini tapi hal tersebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak memanggil Idrus karena sakit yang dideritanya.
"Sebelumnya Idrus Marham mengeluh sakit, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter di KPK, maka karena kebutuhan penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan lalu dirujuk ke RSPAD," tambah Febri.
Setelah pemeriksaan dilakukan dokter di RSPAD, maka berdasarkan arahan dokter dilakukan rawat inap sejak 8 Agustus 2019.
"KPK segera mengirimkan surat ke Mahkamah Agung karena status penahanan yang bersangkutan di MA saat ini dan selama rawat inap, status penahanan yang bersangkutan dihitung dalam masa pembantaran," ungkap Febri.
Febri menegaskan bahwa Idrus akan dibawa kembali ke tahanan setelah proses di RSPAD selesai sesuai dengan keputusan dokter yang menangani.
Idrus saat ini sedang mengajukan kasasi ke MA karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 lalu menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Idrus.
Idrus Marham saat ini masih ditahan di rutan KPK. Saat masa penahanan itu, Ombudsman RI menemukan pelanggaran prosedur dalam pengawalan terhadap Idurs saat berobat di RS Metropolitan Medical Center (MMC).
Pengawal tahanan Idrus saat itu yang bernama Marwan diketahui sering meninggalkan pengawasan terhadap Idrus dan melakukan pengawasan berjarak sehingga Idrus bisa bebas bertemu keluarga dan kuasa hukum.
Padahal, sesuai izin yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Idrus hanya diperbolehkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS MMC, tanpa maksud lain. Marwan diduga menerima uang sebesar Rp300 ribu karena memberikan pengawalan yang longgar. Atas perbuatannya, KPK sudah memecat Marwan.
Berita Terkait
Jalani hukuman dua tahun, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham bebas
Sabtu, 12 September 2020 12:00 Wib
Hukuman Idrus Marham dipotong Mahkamah Agung jadi 2 tahun
Selasa, 3 Desember 2019 19:29 Wib
Pengawal tahanan Idrus Marham akui terima Rp300 ribu
Selasa, 16 Juli 2019 19:03 Wib
Kasus Idrus Marham, Ombudsman beri KPK waktu 30 hari
Selasa, 16 Juli 2019 16:52 Wib
Idrus Marham keluar rutan KPK, tiga jam bersantai di kedai kopi
Selasa, 16 Juli 2019 15:57 Wib
Gara-gara ini KPK pecat pengawal Idrus Marham
Selasa, 16 Juli 2019 12:00 Wib
Idrus Marham bersumpah tidak tahu penerimaan uang dari pengusaha
Selasa, 23 April 2019 14:52 Wib
Idrus Marham dijatuhi hukuman 3 tahun penjara
Selasa, 23 April 2019 12:55 Wib