Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pengawal tahanan Idrus Marham berinisial M mengakui menerima Rp300 ribu saat proses pengamanan dan pengawalan Idrus berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta pada 21 Juni 2019.
"Kita periksa orangnya sudah mengakui "betul pak saya ambil Rp300 ribu". Jadi, dia tidak ada "defense", kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Syarif menyatakan pemberian uang Rp300 itu digunakan saudara M untuk membeli kopi.
Pemberian yang terekam kamera pengawas (CCTV) itu dilakukan dari seorang yang diduga sebagai ajudan/kerabat/penasihat hukum pada saat Idrus berada di kedai kopi RS MMC Jakarta.
"Dua hari lalu sudah ditanyain, "betul pak dipakai untuk beli kopi". Jadi, kalau lihat videonya (dari CCTV) agak jelas di pinggir ambil (uang). Setelah itu dia pergi, Pak Idrus masih makan. Mungkin dengan uang itu dia beli kopi," ucap Syarif.
Lebih lanjut, Syarif juga menyatakan bahwa lembaganya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pemberi uang terhadap saudara M tersebut.
"Kami akan lihat karena penyelidikannya menyeluruh dan kami ingin tanyakan juga yang memberi uang itu, kami belum periksa," ungkap Syarif.
Direktorat Pengawasan Internal KPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran dalam proses pengawalan tahanan Idrus yang izin beribat.
Baca juga: Kasus Idrus Marham, Ombudsman beri KPK waktu 30 hari
Baca juga: Idrus Marham keluar rutan KPK, tiga jam bersantai di kedai kopi
Pimpinan KPK memutuskan saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait.
Sebelumnya, berdasarkan temuan Tim Ombudsman dari bukti salinan rekaman CCTV (kamera pengawas) menunjukkan bahwa saudara M tidak melakukan pengawasan secara melekat terhadap Idrus Marham dan tidak dapat bertindak tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Idrus Marham.
Di samping itu, saudara M didaapt menerima sejumlah uang tunai dari orang yang diduga sebagai keluarga/ajudan/penasihat hulum Idrus Marham. Atas hal tersebut, diduga kuat saudara M telah berperilaku koruptif tanpa menunjukkan integritas selama menjalankan tugas pengawalan.
Hal tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait Maladministrasi dalam Proses Pengeluaran dan Pengawalan Tahanan di Cabang Rutan KPK atas nama Idrus Marham pada saat izin berobat ke RS MMC pada 21 Juni 2019.
Berita Terkait
Pengawal pandemi dari tepian Khatib Sulaiman 54
Rabu, 24 Maret 2021 7:29 Wib
Mabes Polri rekonstruksi 53 adegan penembakan pengawal Habib Rizieq
Senin, 14 Desember 2020 8:22 Wib
IRGC: Satelit militer perdana Iran sukses mengorbit
Rabu, 22 April 2020 14:31 Wib
Iran ciptakan detektor COVID-19 jarak jauh
Rabu, 15 April 2020 21:06 Wib
Iran penjarakan pengunggah video roket yang menghantam pesawat Ukraina
Rabu, 15 Januari 2020 10:40 Wib
PM Boris nyatakan Inggris tak akan menyesali kematian Soleimani
Senin, 6 Januari 2020 9:57 Wib
GNPF pastikan gelar reuni 212
Selasa, 5 November 2019 19:16 Wib
Agar tak bobol, TP4D Kejari Pariaman dampingi proyek senilai ratusan miliar di Padang Pariaman
Senin, 28 Oktober 2019 21:21 Wib