Lukman Hakim kembali jabat Ketua STAI Balaiselasa

id STAI Balaiselasa

Lukman Hakim kembali jabat Ketua STAI Balaiselasa

Ketua STAI Balaiselasa, Drs. Lukman Hakim, M.Pd.I periode 2015-2019 (tengah). (Dok. Pribadi)

Painan (ANTARA) - Drs. Lukman Hakim, M.Pd.I kembali mengetuai STAI Balaiselasa, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat periode 2019-2023 melalui sidang senat tertutup pada Rabu siang, sebelumnya ia juga mengemban jabatan serupa periode 2015-2019.

"Bagi saya jabatan ini adalah amanah, dan saya akan maksimal menjalankannya sebagai sebuah tanggung jawab," kata Drs. Lukman Hakim, M.Pd.I di kampus STAI Balaiselasa, Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan.

Ia menambahkan sebelum menjabat untuk yang kedua kalinya, dirinya telah melewati sejumlah tahapan mulai dari penjaringan calon ketua, penyampaian visi dan misi dan tahapan lainnya.

Dia mengaku akan melanjutkan beberapa program yang telah dirintisnya ketika menjabat sebagai ketua STAI Balaiselasa periode 2015-2019, mulai dari meningkatkan kapasitas sumber daya menusia baik dosen maupun tenaga administrasi.

Mengembangkan tradisi penelitian yang beoreantasi pada desiminasi dan publikasi, merintis pembukaan program magister di STAI Balaiselasa mengingat sudah semakin banyaknya lulusan di sekolah tinggi itu.

Mendorong pembukaan studi baru yang dapat meningkatkan pelayanan, reputasi, dan citra STAI Balaiselasa. Mengembangkan proses pembelajaran dan tata kelola berbasis teknologi informasi dan lain sebagainya.

"Melalui program itu dan dukungan penuh dari yayasan serta dari seluruh unsur maka kedepan STAI Balaiselasa akan berkembang dengan pesat," katanya lagi.

Hal tersebut imbuhnya terbukti dan tidak bisa dilepaskan dari berbagai capaian yang di raih rentang 2015-2019.

Rentang waktu itu dua dari empat prodi di kampus STAI Balaiselasa telah terakreditasi B yakni pendidikan agama Islam dan hukum keluarga islam.

Sementara dua prodi lainnya yakni pendidikan bahasa arab dan ilmu hadits masih terus diupayakan dan saat ini berstatus terakreditasi dari BAN PT.