Padang, (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) yang menggugat kursi ke delapan DPR RI daerah pemilihan Sumatera Barat 1 dan menyatakan kursi tersebut sah milik Partai Amanat Nasional (PAN).
"Dengan keluarnya putusan MK tersebut, maka sah secara hukum Partai Amanat Nasional mendapatkan 2 kursi di Dapil Sumbar 1, yaitu Athari Gauti dan M Asli Chaidir," kata kuasa hukum PAN Miko Kamal saat dihubungi dari Padang, Selasa malam.
Menurut dia dengan putusan tersebut PDI Perjuangan tidak mendapatkan satu kursi pun di Sumatera Barat, baik di Sumbar 1 maupun di Sumbar 2.
"Kami mengungkapkan rasa syukur atas putusan yang dikeluarkan oleh MK pada malam ini. Substansi putusan yang dibuat MK sudah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh tim kuasa hukum pada bagian eksepsi," ujarnya.
Menurut dia dalam pertimbangannya, majelis hakim MK berpendapat bahwa permohonan yang diajukan oleh PDIP tidak jelas atau kabur.
Pasalnya, menurut majelis hakim MK, kuasa hukum PDIP melakukan perbaikan (renvoi) terhadap substansi permohonannya di luar tenggang waktu yang dibolehkan oleh undang-undang. Hal ini sama dengan eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum pihak terkait.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman yang didampingi oleh hakim I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan MP Sitompul, Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih.
Pada persidangan tersebut, KPU diwakili oleh kuasa hukum dan Bawaslu dihadiri oleh komisioner Bawaslu Sumbar, Nurhaida Yetti. Sedangkan dari pihak terkait (DPP PAN) hadir kuasa hukumnya Miko Kamal, Iman Partaonan Hasibuan dan Muhammad Nur Idris.
Sebelumnya PDI Perjuangan menggugat kursi ke delapan DPR RI daerah pemilihan Sumbar 1 ke MK.
“Kami memiliki landasan yang kuat mengajukan gugatan tersebut dan optimistis memenangkannya,” kata Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sumatera Barat Alex Indra Lukman. (*)
Berita Terkait
BPBD Pariaman evakuasi pohon tumbang di jalan protokol
Rabu, 11 Desember 2024 10:52 Wib
Alex Indra Lukman : Paradigma alokasi subsidi pada masyarakat petani perlu ditata ulang
Rabu, 4 Desember 2024 13:02 Wib
Ketum PSSI surati Menkeu soal pendanaan sepak bola RI
Sabtu, 23 November 2024 19:35 Wib
Kapolri pastikan gerak cepat putus jaringan judi online
Selasa, 5 November 2024 5:30 Wib
Pemkab Pesisir Selatan tampik defisit APBD-P 2024
Senin, 14 Oktober 2024 9:06 Wib
Palestina desak AS hetikan dukung agresi Israel
Minggu, 13 Oktober 2024 12:51 Wib
Pemkot Pariaman ajukan RAPBD-P 2024 jadi Rp669 miliar
Sabtu, 28 September 2024 18:49 Wib
Pemkot Pariaman usulkan pendapatan pada APBD-P 2024 Rp663,3 miliar
Senin, 23 September 2024 16:22 Wib