Penetapan legislator terpilih sehari usai putusan MK

id Pileg 2019,Gugatan Pileg,KPU Agam,Mahkamah Konstitusi

Penetapan legislator terpilih sehari usai putusan MK

Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Agam, Al Hadi. (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat bakal melakukan rapat pleno penetapan calon anggota DPRD terpilih setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Agustus 2019.

"Kita akan melakukan rapat pleno penetapan calon terpilih, penetapan hasil perolehan kursi dan perolehan suara setalah menerima salinan keputusan dari MK," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Agam, Alhadi di Lubukbasung, Rabu.

Ia menambahkan, sidang putusan itu paling cepat dilakukan MK pada Selasa (6/8) dan ini sesuai dengan jadwal sidang MK.

Hasil putusan itu dikirim MK ke KPU setelah sidang dan KPU Agam akan mengagendakan sidang pleno satu hari setelah menerima hasil putusan tersebut.

Setelah pleno dilakukan, tambahnya, hasil pleno disampaikan ke bupati dan bupati menyerahkan ke Gubernur Sumbar untuk pelantikan.

"Ini tahapan yang harus dilakukan karena tanggungjawab kita hanya sampai pengusulan pelantikan dan selebihnya ranah pemerintah daerah," katanya.

Ia menambahkan, saat ini ada satu gugatan sedang dalam proses sidang di MK dan sudan masuk tahapan sidang kedua.

Gugatan itu diajukan oleh calon legislatif dari PAN atas nama Riki Syaiful di daerah pemilihan Agam empat meliputi Kecamatan Baso, Ampekangkek, Canduang.

Pemohon mengajukan gugatan di empat TPS terkait surat suara yang tidak sah miliknya.

Dengan kondisi itu selisih suara dari calon legislatif dari PPP atas nama Ridwan Suhaili sebanyak 26 suara.

Sementara hasil rapat pleno KPU Agam, selisih suara antara Riki Syaiful dan Ridwan Suhaili sebanyak empat suara, sehingga Ridwan Suhaili memperoleh kursi sembilan di Dapil Agam empat.