Salinan keputusan MK diterima, KPU Padang segera plenokan penetapan anggota dewan

id KPU Padang,Penetapan Caleg Terpilih,DPRD Padang,Pileg 2019

Salinan keputusan MK diterima, KPU Padang segera plenokan penetapan anggota dewan

Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra (ANTARA SUMBAR/ Mario Sofia Nasution)

Padang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang, Sumatera Barat menyatakan pihaknya segera menjadwalkan rapat pleno penetapan anggota DPRD Padang periode 2019-2024

"Kita jadwalkan besok lakukan rapat pleno karena Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan terkait sidang PHPU Padang," kata Ketua KPU Kota Padang Riki Eka Putra di Padang, Kamis.

Menurut dia walaupun Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) namun pihaknya tetap menunggu salinan tersebut dari KPU RI.

"Saat ini KPU RI sedang rapat dan mengeluarkan keputusan terkait hasil sidang tersebut dan kita masih menunggu," katanya.

Ia mengatakan rapat pleno maksimal dilaksanakan satu hari setelah pihaknya menerima surat keputusan dari KPU RI.

"Ketika surat salinan keputusan dari KPU RI telah kita terima, kita akan undang seluruh pemangku kepentingan menghadiri rapat pleno ini," katanya.

Sebelumnya 45 anggota DPRD Padang telah habis masa jabatannya pada 6 Agustus 2019 sementara KPU Padang belum dapat menetapkan 45 anggota DPRD 2019-2024 karena menunggu putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Bahkan, Peringatan HUT Kota Padang ke-350 pada 7 Agustus 2019 tanpa 45 Anggota DPRD Padang.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul mengatakan hal ini bukan sebuah kesengajaan tapi karena Mahkamah Konstitusi belum membacakan putusan terkait PHPU sehingga KPU Kota Padang belum melaksanakan rapat pleno penetapan anggota DPRD Padang 2019-2024.

Selain itu Pemkot Padang telah melakukan koordinasi dengan Kemendagri bahkan Dirjen Otda menyarankan KPU menetapkan 44 anggota yang tidak tersangkut di sidang PHPU.

"Namun KPU tetap berpegang bahwa mereka menunggu putusan dan surat dari KPU RI untuk melakukan penetapan," kata dia.*