Legislator sayangkan terjadi kekosongan pemerintahan di Padang

id DPRD Padang,KPU,Pileg 2019

Legislator sayangkan terjadi kekosongan pemerintahan di Padang

Anggota DPRD Padang Faisal Nasir (ANTARA)

Padang (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Padang Faisal Nasir menyayangkan terjadinya kekosongan pemerintahan karena 45 anggota DPRD setempat habis masa jabatan sementara KPU belum dapat menetapkan anggota DPRD Padang periode 2019-2024 karena bergantung pada putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi.

"Pemerintahan terdiri dari wali kota dan DPRD, jika seluruh anggota DPRD habis masa jabatan tentu terjadi kekosongan pemerintahan," kata dia di Padang, Senin.

Ia mengatakan kekeliruan ini dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, seharusnya pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dibacakan sebelum masa jabatan anggota DPRD Padang yakni 6 Agustus 2019 sehingga mereka dapat dilantik tepat waktu.

Menurut dia dalam kondisi tersebut anggota DPRD periode 2014-2019 tidak lagi memiliki hak sebagai anggota dewan walaupun KPU belum melakukan penetapan karena tidak ada nomenklatur yang menyebutkan adanya perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.

"Termasuk pada 7 Agustus 2019 yang seharusnya diadakan rapat paripurna istimewa HUT Kota Padang ke-350 tentu tidak dapat digelar sebelum ada penetapan oleh KPU Padang. Jangan main-main menggunakan anggaran negara jika masa jabatan telah habis," kata dia.\

Selain itu ada beberapa pendapat mulai dari ketetapan dari KPU yang menunggu putusan inkrah dari Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan dibacakan pada 6-9 Agustus 2019. Bahkan pendapat dari Dirjen Otda yang menyatakan KPU dapat melantik anggota DPRD yang tidak digugat di MK.

"Mereka bisa melantik 44 anggota DPRD Padang yang tidak tersangkut PHPU dahulu, kemudian setelah ada putusan baru dilantik anggota lainnya.Sebaiknya pernyataan ini dibuat dalam bentuk surat sehingga memiliki kekuatan dan diteruskan kepada KPU," kata dia.

Ia meminta agar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri menyurati KPU RI dan Gubernur Sumbar agar melakukan rapat pleno penetapan anggota DPRD Padang yang tidak tersangkut PHPU di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menegaskan tidak boleh ada kekosongan pemerintahan di Kota Padang, Sumatera Barat terkait belum bisa dilantiknya anggota DPRD terpilih karena sengketa di Mahkamah Konstitusi.

"Intinya tidak boleh ada kekosongan. Solusinya KPU Sumbar plenokan dulu anggota DPRD terpilih yang tidak bersengketa, nanti plenokan lagi yang bersengketa setelah sidang MK selesai," katanya di Padang, Jumat.

Atau bisa pula dilakukan pleno untuk semua anggota DPRD termasuk yang bersengketa di MK tetapi dengan catatan.

"Intinya begitu, harus dilantik 6 Agustus," ujarnya.

Ketua KPU Kota Padang, Sumatera Barat Riki Eka Putra menyebutkan bisa terjadi kekosongan masa jabatan di DPRD Padang karena jabatan 45 anggota dewan akan berakhir pada 6 Agustus 2019 sementara jadwal putusan akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi pada 6-9 Agustus 2019.

"KPU Padang tidak dapat melakukan pleno jika belum ada putusan inkrah dari persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi," kata Riki Eka Putra, di Padang, Selasa.

Menurut dia, pemerintah daerah selaku pembuat surat keputusan pelantikan anggota DPRD Padang yakni gubernur dan Kementerian Dalam Negeri selaku perpanjangan tangan presiden harus mencarikan solusi terkait persoalan ini.

Ia mengatakan, apabila putusan PHPU keluar setelah tanggal 6 Agustus 2019 tentu status DPRD Padang terjadi kekosongan jabatan atau kekosongan sementara.

Menurutnya, dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) juga tidak mengatur adanya perpanjangan masa jabatan anggota MPR,DPR, DPRD dan DPD.

"Ini yang harus dijawab oleh gubernur selaku pembuat SK. Kami terus berkoordinasi dengan Pemkot Padang untuk menyikapi persoalan ini," kata dia lagi.***2***