Agam (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Agam, menggelar sosialisasi kebijakan administrasi kependudukan, di Hotel Nuansa Maninjau pada 4-5 Juli 2019.
Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Bupati Agam diwakili Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Sekretariat Daerah Agam, Budi Prawiranegara.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agam, Misran di Lubukbasung, Jumat, mengatakan, mengatakan sosilisasi itu diikuti 140 peserta berasal dari aparatur Disdukcapil Agam 42 orang, Kasi Tata Pemerintahan Pelayanan Kantor Camat 16 orang dan Kasi Pemerintahan Kantor Nagari 82 orang.
Bertindak sebagai narasumber Dirjen Dukcapil Kemendagri RI diwakili Kasi KTP Sumiyati dan Kabid Dafduk Dinas Pengendalian Penduduk KB, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sumatera Barat.
Ia mengatakan kegiatan ini didasari UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pada pasal 7 huruf d pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan tanggungjawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. Yang dilakukan bupati/walikota dengan kewenangan meliputi pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas pelayanan kependudukan dan pelayanan sipil baik di tingkat Kabupaten Agam, kecamatan, nagari.
Kemudian meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, membahagiakan, profesional menuju pelayanan prima.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Sekretariat Daerah Agam, Budi Prawiranegara, menambahkan dokumen administrasi kependudukan KTP-El, KK, akta kelahiran merupakan kebutuhan pokok masyarakat.
Untuk itu, Disdukcapil Agam dituntut agar mampu menyediakan semua dokumen kependudukan bagi seluruh masyarakat Agam dengan cepat, mudah, gratis, dan menyenangkan.
“Beranjak dari urgensi tersebut, maka kegiatan sosialisasi kebijakan adminduk yang kita laksanakan sekarang, merupakan salah satu dari bentuk nyata untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Sekaligus untuk menumbuh-kembangkan rasa kesadaran masyarakat akan pentingnya pemanfaatan data, pelayanan, dokumen kependudukan, serta pemutakhiran data,” katanya.
Mengenai pemanfaatan data di Agam, tambahnya saat ini sudah banyak institusi melaksanakan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Disdukcapil Agam.
Salah satunya kerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Agam pada Oktober 2019 akan menggelar 29 pemilihan wali nagari serentak dengan sistem E-Voting. Penetapan masyarakat yang berhak menjadi DPT dalam pemilihan wali nagari ini harus mempunyai KTP-El. (*)
Berita Terkait
Pemkab Agam ingatkan petani KJA Danau Maninjau antisipasi kematian ikan
Selasa, 3 Desember 2024 14:02 Wib
Satpol PP Damkar Agam masih kekurangan posko pemadam kebakaran
Senin, 2 Desember 2024 17:06 Wib
16 kecamatan di Agam selesai rekapitulasi suara Pilkada
Senin, 2 Desember 2024 16:49 Wib
Tujuh kecamatan di Agam selesai melakukan rekapitulasi suara Pilkada
Jumat, 29 November 2024 17:57 Wib
Pemkab Agam gelar ziarah ke makam pahlawan peringati HUT Korpri
Jumat, 29 November 2024 14:27 Wib
Benni-Iqbal raih suara terbanyak Pilkada Agam
Kamis, 28 November 2024 17:47 Wib
Bawaslu Agam tak temukan pelanggaran selama masa tenang sampai pemilihan
Kamis, 28 November 2024 16:44 Wib
Pasangan nomor urut dua menang di Lapas Lubuk Basung, Agam
Rabu, 27 November 2024 15:05 Wib