Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah masih terus mengkaji sejumlah usulan dan aspirasi dari kalangan pengusaha maupun pekerja terkait revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Hasil kajian itu akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam menggulirkan proses revisi UU Ketenagakerjaan tersebut.
“Pemerintah sebisa mungkin mempertemukan masing-masing dari kepentingan itu agar bisa win win solution. Soal proses berapa lama, kapan dan sebagainya, belum bisa disampaikan, " kata Hanif Dhakiri melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.
Menaker Hanif mengatakan saat ini banyak kepentingan berbeda dan bertentangan yang membuat usulan revisi UU No. 13 Tahun 2013 itu belum menemukan titik akhir.
Hanif menilai dalam UU Ketenagakerjaan sekarang ini, ada pasal-pasal tertentu sangat disukai pengusaha namun tidak disukai pekerja. Ada juga pasal-pasal tertentu yang disukai pekerja tapi tidak disukai pengusaha.
“Nah, kita harus cari solusi agar seluruh konstruksi hukum dalam UU Ketenagakerjaan yang menyenangkan semua pihak , meski tidak optimal sehingga dalam implementasinya benar-benar berjalan, “ kata dia.
Usulan revisi UU Ketenagakerjaan mengemuka karena di samping sudah dilakukan judicial review (uji materil) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 30 kali, UU Ketenagakerjaan tersebut masih banyak “bolong-bolongnya”.
Tak hanya itu, kata Hanif, tantangan masa depan dalam proses bisnis banyak terjadi perubahan sehingga mempengaruhi dari sisi ketenagakerjaan.
“Itu (alasan) diantaranya, memang kita membutuhkan perbaikan ekosistem ketenagakerjaan. Kita masih cari masukan dari semua pihak seperti dunia usaha, serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat, “ kata dia.
Hanif menyebut ekosistem ketenagakerjaan Indonesia saat ini terlalu kaku atau.
"Mau cari pekerja skill berketrampilan sulit, proses hubungan industrial terkesan kurang mengarah kepada apa yang disebut menang-menangan sehingga masing-masing bertolak dari kekuatan atau power relations bukan human relations, “ katanya.
Hanif menambahkan, selain menyerap aspirasi dari dunia usaha dan pekerja, langkah Kemnaker untuk merevisi UU Ketenagakerjaan itu dilakukan juga dengan melakukan studi perbandingan dengan beberapa negara lain agar ekosistem ketenagakerjaan Indonesia bisa lebih kompetitif.
Contohnya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) lebih bagus produktivitasnya dibandingkan tenaga kerja Vietnam. Tapi kalau bicara perang dagang antara Cina melawan Amerika, salah satunya dampaknya, adanya relokasi sejumlah perusahaan dari Cina ke sejumlah negara.
“Ternyata banyak yang dikirim ke Vietnam. Padahal dari sisi produktivitas tenaga kerja, kita lebih bagus. Kenapa? Itu harus dilihat semua faktor pembentuk dari ekosistem ketenagakerjaan agar lebih kompetitif, “ kata dia.
Berita Terkait
Presiden tegaskan penerapan PPN 12 persen sesuai UU dan selektif
Jumat, 6 Desember 2024 20:31 Wib
Menaker tegaskan perusahaan wajib patuhi aturan libur dua hari
Jumat, 8 November 2024 17:30 Wib
MK minta pembentuk undang-undang buat UU ketenagakerjaan yang baru
Kamis, 31 Oktober 2024 20:49 Wib
Dirut Antara ETP dukung penguatan infrastruktur keuangan Indonesia
Rabu, 4 September 2024 11:45 Wib
Baleg DPR batalkan pembahasan revisi UU TNI dan Polri
Senin, 26 Agustus 2024 13:29 Wib
Aksi mahasiswa NTB tolak pengesahan revisi UU Pilkada
Jumat, 23 Agustus 2024 13:58 Wib
KPU juga ikuti putusan MK soal kampanye pilkada di kampus
Jumat, 23 Agustus 2024 9:07 Wib
Unjuk rasa tolak pengesahan Revisi UU Pilkada di Jakarta
Kamis, 22 Agustus 2024 13:16 Wib