Padang, (ANTARA) - PT Semen Padang bekerja sama dengan Korem 032/Wirabraja dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat akan melakukan penanaman pohon produktif di kawasan bekas tambang batu kapur di Karang Putih.
"Kegiatan penanaman pohon itu bagian dari kegiatan reklamasi di bekas areal tambang tersebut, dengan mengambil momentum HUT Pengambilalihan PT Semen Padang dari tangan Belanda ke-61 yang akan digelar pada 5 Juli 2019," kata Kepala Unit Health Safety Environment (HSE) PT Semen Padang, Musytaqim Nasra di Padang, Rabu.
Ia menyebutkan jumlah pohon yang akan ditanam dalam kegiatan ini sebanyak 62 batang, terdiri atas mahoni 19 batang, matoa 21 batang dan alpukat 22 batang.
Hingga 2038 luas area yang harus direklamasi PT Semen Padang adalah sebanyak 45,02 hektare dengan jumlah pohon yang akan ditanam 77.333 batang, ujar dia
Ia menambahkan pihak Korem 032 Wirabraja nantinya menyediakan pupuk Bios 44 untuk pohon yang akan ditanam, melakukan pemeliharaan, hingga pemantauan tingkat keberhasilan dari pohon yang ditanam dan Dinas Lingkungan Hidup dilibatkan dalam evaluasi.
Pupuk Bios 44 mulai diperkenalkan kepada masyarakat pada 2016 dan merupakan hasil penemuan dari Gapo Army Team of Research (Gator), jajaran Korem 044/Garuda Dempo, Sumatera Selatan yang dipimpin Brigjen TNI Kunto Arief Wibowo yang kini menjabat Danrem 032/Wirabraja.
Dalam penemuan Bios 44 ini Korem Gapo melibatkan pakar biokimia molekular, Prof Muhammad Tamim Pardede.
Kepala Unit Humas dan Kesekretariatan PT Semen Padang, Nur Anita Rahmawati menambahkan PT Semen Padang merupakan salah satu perusahaan yang komit dalam kewajiban reklamasi pascatambang.
Salah satu buktinya adalah reklamasi pasca tambang tanah clay dalam bentuk penghijauan, taman dan pengembangan sarana olah raga berupa lapangan golf yg hijau dan dikelilingi dengan revegetasi yang cukup padat di kawasan Bukit Atas Indarung.
Dengan adanya lapangan golf ini masyarakat Sumbar memiliki alternatif dalam berolahraga golf sekaligus sarana rekreasi
Anita mengatakan Semen Padang menyadari dalam hal pengelolaan tambang adalah kewajiban perusahaan melakukan reklamasi pasca tambang. Tujuannya untuk memulihkan kembali fungsi lahan menjadi lahan bermanfaat dan juga memiliki fungsi konservasi. (*)
Berita Terkait
UPP Sumbar : MPP Padang Panjang wujudkan pelayanan transparan cepat dan bebas pungli
Kamis, 12 Desember 2024 20:41 Wib
DWP Kota Padang Gelar Puncak Peringatan HUT Ke-25
Kamis, 12 Desember 2024 19:49 Wib
Satpol PP Damkar berikan Sosis Bakar bagi siswa SMA N 2 Padang Panjang
Kamis, 12 Desember 2024 18:29 Wib
Padang Panjang raih penghargaan KPID 2024
Kamis, 12 Desember 2024 18:20 Wib
Kemenkes-Legislator sosialisasikan deteksi dini potensi wabah di Padang Pariaman
Kamis, 12 Desember 2024 18:18 Wib
Padang Panjang raih Opini kualitas tertinggi 2024 dari Ombudsman RI
Kamis, 12 Desember 2024 17:03 Wib
Jumlah penumpang angkutan udara turun di Bandara Minangkabau
Kamis, 12 Desember 2024 13:31 Wib
Peringati Hari HIV/AIDS Sedunia, PT Semen Padang gelar sosialisasi
Rabu, 11 Desember 2024 21:51 Wib