Logo Header Antaranews Sumbar

Dewan Pengupahan Sumbar 2019-2022 Dikukuhkan

Kamis, 27 Juni 2019 22:35 WIB
Image Print
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengukuhkan Dewan Pengupahan Sumbar periode 2019-2022 di Padang. (ANTARA SUMBAR/ Miko Elfisha)

Padang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengukuhkan 15 orang anggota Dewan Pengupahan Sumatera Barat periode 2019-2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Nazrizal dipercaya menjadi ketua didampingi Prita Wardhani sebagai sekretaris.

Prita merupakan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar.

"Dewan ini harus mampu menjaga keseimbangan antara tuntutan pekerja dengan kemampuan pengusaha dalam penetapan upah setiap tahun," kata Irwan Prayitno usai pengukuhan di Padang, Kamis.

Selama ini menurut dia, Dewan Pengupahan di provinsi itu bisa menjalankan amanah dengan baik sehingga tidak ada persoalan berarti yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha ketika upah ditetapkan tiap tahun.

Kinerja itu harus dipertahankan oleh Dewan Pengupahan periode selanjutnya agar iklim investasi di daerah itu tetap terjaga dan kondusif.

Irwan membandingkan situasi antara daerah itu dengan daerah lain di Indonesia, terutama di Jawa yang seringkali "panas" saat persoalan upah dibahas setiap tahun.

Tidak jarang aksi demonstrasi mengiringi proses pembahasan terkait Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi salah satu komponen pertimbangan dalam menentukan upah.

Namun di Sumbar tidak pernah terjadi hal seperti itu. Prosesnya selalu berjalan aman dan terkendali sehingga kerja Dewan Pengupahan tidak terlalu berat.

Sementara itu salah seorang anggota Dewan Pengupahan Sumbar dari serikat pekerja, Arsukman Edi menyebut komposisi lembaga itu sudah mewakili prinsip tripartit, gabungan perwakilan pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.

Dewan Pengupahan merupakan lembaga non-struktural yang bersifat tripartit yang bertugas memberikan saran, dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan.***1***



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026