Putusan MK terkait PHPU, 10 elemen masyarakat gelar aksi di sekitar Monas

id Sidang mk, dedi prasetyo, aksi di depan mk, sengketa pemilu

Putusan MK terkait PHPU, 10 elemen masyarakat gelar aksi di sekitar Monas

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (ANTARA/RENO ESNIR)

Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan terdapat 10 elemen masyarakat yang melakukan aksi di sekitar Monas serta Patung Arjuna Wijaya pada Rabu.

"Sudah ada 10 elemen masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan pada hari ini di Jakarta," kata Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Sebanyak 10 elemen masyarakat yang melaksanakan kegiatan aksi difasilitasi Polda Metro Jaya di sekitar Monas atau Patung Arjuna Wijaya karena di dekat Gedung Mahkamah dilarang untuk dilakukan aksi.

Hal itu agar tidak mengganggu majelis hakim dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang direncanakan dibacakan pada Kamis (27/6).

"Pokoknya di depan MK dan di titik-titik yang mengganggu proses dinamika sidang yang ada di MK itu ndak boleh. Itu bahwa proses dinamika yang terjadi di dalam MK maupun di sekitar MK itu betul-betul clear," kata Dedi Prasetyo.

Sementara secara umum, situasi keamanan di MK pada Rabu disebutnya cukup kondusif, aparat keamanan pun sudah bersiaga sesuai dengan zona yang ditugaskan.

Untuk pengamanan, ia mengatakan Kapolri telah menginstruksikan personel yang berhadapan langsung dengan masyarakat tidak dilengkapi dengan senjata api dan peluru tajam.

Personel yang dibekali senjata api hanya tim antianarkis yang hanya dapat menggunakan senjata di bawah kendali Kapolda Metro Jaya secara selektif sesuai dengan eskalasi ancaman.

Ia pun mengingatkan 10 elemen masyarakat yang melakukan aksi untuk tertib dan membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB.

"Waktunya jam 10.00 WIB sampai dengan jam 18.00 WIB. Di luar itu tidak boleh," kata dia.