BPJS Kesehatan Solok perkenalkan aplikasi INSIDEN

id BPJS Kesehatan Solok,aplikasi Integrated System For Traffic Accident

BPJS Kesehatan Solok perkenalkan aplikasi INSIDEN

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Marinus Hardi Sampeliling di Solok, Selasa. (Antara Sumbar/ Tri Asmaini)

Solok (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Cabang Solok bekerja sama dengan PT Jasa Raharja mengembangkan aplikasi Integrated System For Traffic Accident (INSIDEN) guna mengurangi dampak kecelakaan lalu lintas bagi peserta BPJS tersebut.

"Aplikasi ini telah kami buat sejak Maret 2018, dan kini telah dikembangkan dan dipergunakan untuk mempercepat pelayanan korban kecelakaan lalulintas," kata Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan Marinus Hardi Sampeliling di Solok, Selasa.

Hal itu disampaikan Marinus Hardi mewakili Kepala BPJS Kesehatan Cabang Solok, Rizka Adhiati saat sosialisasi implementasi INSIDEN sebagai perwujudan percepatan birokrasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) mitra BPJS setempat.

"Para admisi rumah sakit yang akan menginput data korban kecelakaan lalulintas di aplikasi INSIDEN. Jadi di bagian pendaftaran di rumah sakit aplikasi sudah ada di masing-masing pendaftaran di rumah sakit," katanya.

Aplikasi yang bekerja sama dengan Jasa Raharja ini diharapkan mengurangi dampak kecacatan dan kematian terhadap korban kecelakaan lalu lintas, sebab pelayanan kesehatan tidak boleh ditunda jika terkendala biaya atau penjaminan terhadap korban.

Ia menyebutkan berbagai keunggulan yang didapatkan dari aplikasi INSIDEN ini seperti halnya pengiriman data korban dari rumah sakit beserta informasi mengenai tempat, tanggal dan kronolgis kejadian Kecelakaan Lalulintas secara realtime ke PT Jasa Raharja.

Data tersebut akan diterima PT Jasa Raharja untuk direspon sesuai tahapan penjaminan.

Setelah administrasi lengkap BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti kesimpulan PT Jasa Raharja yang diberikan secara elektronik sehingga memangkas proses koordinasi.

"Jadi INSIDEN mempermudah proses penjaminan, sehingga korban atau keluarga korban tidak perlu datang ke kantor BPJS kesehatan atau kantor cabang untuk mengurus adminstrasi," katanya.

Aplikasi ini juga memberikan kemudahan bagi Rumah Sakit sebab informasi penjaminan korban kecelakaan lalu lintas secara transparan sesuai tahapan penjaminan dapat dimonitor pada menu yang disediakan.

Ia menyebutkan proses koordinasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa raharja menjadi lebih cepat, mudah dan tepat sebagai perwujudan percepatan reformasi birokrasi penjaminan terhadap korban kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, pada 18 Juni 2019, aplikasi INSIDEN ditetapkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sebagai top 99 pelayanan publik di Indonesia.