Logo Header Antaranews Sumbar

Harta Djoko Susilo Lebih dari Rp100 Miliar

Kamis, 14 Maret 2013 19:02 WIB
Image Print
Salah satu rumah milik mantan Kakorlantas Mabes Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo di Jalan Cikajang No.18, Jakarta Selatan, yang disita KPK. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Harta Irjen Pol Djoko Susilo, tersangka pelaku tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri 2011 lebih dari Rp100 miliar. "Pemetaan KPK, asetnya lebih (dari Rp100 miliar) karena saat ini belum semuanya disita," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di Jakarta, Kamis. Pada Rabu (13/3), KPK menyita total 26 aset milik Djoko Susilo berupa tanah dan bangunan ditambah dengan tiga stasiun pengisian bahan bakar umum dan empat mobil dengan nilai total kurang dari Rp100 miliar. "Nilai aset yang disita KPK dari DS (Djoko Susilo) belum sampai Rp100 miliar, baru puluhan miliar," ungkap Johan. Namun Johan mengingatkan bahwa KPK masih menelusuri aset Djoko lainnya. "Masih ditelusuri aset lain, belum ada kesimpulan untuk melakukan penyitaan lagi," jelas Johan. SPBU tersebut berada di Ciawi Jawa Barat, Kaliungu, Semarang, Jawa Tengah, dan Kapuk, Jakarta Utara, sedangkan aset properti milik Djoko tersebar di Jakarta, Semarang, Bandung, Solo, Yogyakarta, dan Depok. Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita. Baik Mahdiana maupun Dipta telah dicegah pergi keluar negeri oleh KPK. KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Untuk kasus korupsi simulator, KPK menyangkakan Djoko pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026