
OJK Masih Kaji Kebijakan Penerapan IFRS

Jakarta, (Antara) - Otoritas Jasa Keuangan masih mengkaji kebijakan mengenai standar pelaporan keuangan internasional, kata Deputi Komisioner OJK bidang Pengawasan Industri Keuangan Nonbank Dumoli F. Pardede. "OJK belum secara resmi menyatakan kebijakan mengenai IFRS untuk ditunda atau diteruskan, kami masih mengkaji," kata Dumoli di Jakarta, Kamis. Menurut dia, pihaknya masih menghormati sistem pelaporan keuangan lokal yang dilakukan oleh industri keuangan nonbank saat ini meskipun belum menerapkan standar pencatatan pelaporan keuangan yang diminta OJK. "OJK masih menghormati pelaporan keuangan yang dilakukan oleh industri-industri keuangan nonbank saat ini. Kami juga masih menunggu perkembangan laporan auditor OJK," katanya. Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad menyatakan dukungannya terhadap implementasi penerapan pelaporan keuangan yang dikonvergensi dengan IFRS karena bisa meningkatkan jumlah investor di Indonesia. "Bahasa pelaporan keuangan yang sama memudahkan pemahaman investor dan bisa meningkatkan jumlah investor di Indonesia," kata Muliaman. Menurut dia, investor memerlukan informasi yang memadai mengenai kondisi keuangan perusahaan. Dengan mengadopsi sistem pelaporan keuangan internasional akan memudahkan mereka dalam memahami dan membuat keputusan untuk berinvestasi. "Kalau kita mengadopsi prinsip-prinsip ini tentu akan memudahkan bagi investor asing melakukan investasi di Indonesia," tuturnya. Dia menambahkan banyak tantangan dalam penerapan IFRS tersebut di antaranya kesiapan profesi-profesi penunjang seperti notaris, aktuaris, penilai dan akuntan publik yang harus ditingkatkan profesionalitasnya. Selain itu, juga penting untuk mempersiapkan teknologi informasi yang memadai dan harus ada payung hukum mengenai pelaporan keuangan di Indonesia yang mendukung penerapan IFRS di dalam negeri. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
