
Polisi: Kunci Penertiban Penambangan di Tangan Pemda

Padang Aro, (Antara) - Kapolres Solok Selatan, Sumatera Barat AKBP Djoko Trisulo mengatakan kunci penertiban aktivitas penambangan berada di tangan pemerintahan daerah (Pemda) seperti melakukan evaluasi izin yang diberikan. "Polisi hanya melakukan penertiban bagi yang melanggar, sedangkan pemda bisa mengevaluasi izinnya bahkan dicabut jika melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan," kata Djoko di Padang Aro, Rabu. Ia mengatakan, semua perizinan yang dikeluarkan untuk aktivitas pertambangan dikeluarkan oleh pemda. "Untuk itu pemda-lah yang menjadi kunci penertiban penambangan karena mereka berhak mencabut izin dari sebuah perusahaan," katanya. Menurut dia, untuk penertiban lebih mudah dilakukan terhadap perusahaan dari pada yang bekerja secara liar. "Jika perusahaan kita hanya perlu berpedoman pada Izin Usaha Produksi (IUP) yang diberikan untuk penertiban sedangkan bagi yang bekerja secara tidak menentu sering berpindah-pindah," jelasnya. Sebagai contoh, sebut dia, pelaku perorangan akan berpindah lokasi apabila di tempat semula tidak ditemukan hasil dan ini akan sangat merusak, sedangkan bagi perusahaan mereka hanya akan berada di dalam kawasannya. Ia menyebutkan, untuk rencana pemerintah daerah setempat akan melakukan tindakan pada Senin (18/3) nanti pihak kepolisian siap membantu dan mengamankannya. "Kita siap membatu pemda yang akan melakukan penertiban aktifitas Illegal minning pada Senin (18/3) karena dengan melibatkan semua pihak melakukan tindakan hasilnya pasti lebih baik," jelasnya. Ia menyebutkan, sebelum pemda melakukan penertiban, polisi juga sudah memulainya sejak awal tahun ini dan sudah menetapkan 10 tersangka. "Sampai saat ini kita sudah mengamankan 22 unit ekskavator untuk aktivitas penambangan ilegal serta menetapkan 10 tersangka," jelasnya. Ia menjelaskan, untuk ekskavator 12 berada di Mapolres setempat, enam dititipkan di Polres Dharmasraya dan dua sedang rusak serta dua lagi terpuruk dan belum bisa dikeluarkan. (**/rik/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
