Jakarta, (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dari siaran pers Kemnaker yang diterima di Jakarta, Sabtu, menyebutkan bahwa surat tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
Tunjangan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Surat edaran tersebut juga membahas jumlah THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan, yaitu jika pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar satu bulan upah.
Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja antara satu sampai dengan 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan lama masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah. (*)
Berita Terkait
Kiprah Srikandi PLN UID Sumbar, terjang ombak demi listrik pulau terluar
Senin, 22 April 2024 16:26 Wib
Presiden: Jadikan Hari Kartini lambang perjuangan perempuan
Minggu, 21 April 2024 10:12 Wib
Surat-surat Kartini, menyelamatkan perempuan Indonesia menuju terang
Minggu, 21 April 2024 5:23 Wib
Perputaran uang di Pantai Tiku Agam Rp200 juta per hari selama libur Idul Fitri
Jumat, 19 April 2024 16:43 Wib
Bawaslu RI pastikan serahkan kesimpulan ke MK pada hari ini
Selasa, 16 April 2024 10:51 Wib
Pariaman peroleh PAD Rp215 juta selama empat hari lebaran
Senin, 15 April 2024 18:33 Wib
Dalam tiga hari, kunjungan ke Pantai Sasak Pasaman Barat capai 36 ribu orang lebih
Minggu, 14 April 2024 16:27 Wib
Dalam dua hari, 17.646 orang kunjungi Pantai Sasak Pasaman Barat
Sabtu, 13 April 2024 13:45 Wib