Logo Header Antaranews Sumbar

KPK Panggil Anas Jadi Saksi Kasus Simulator

Rabu, 13 Maret 2013 19:23 WIB
Image Print
Anas Urbaningrum. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo. "KPK berencana untuk meminta keterangan AU (Anas Urbaningrum) pada hari Jumat terkait kasus korupsi simulator," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu. Kesaksian Anas menurut Johan diperlukan karena penyidik membutuhkan keterangannya. "Kalau diperlukan siapa saja dapat dimintai keterangannya, saksi diperlukan bisa karena mengetahui, mendengar, melihat, atau karena keahliannya," tambah Johan tanpa merinci keterkaitan Anas dalam kasus tersebut. Sebelumnya KPK juga telah meminta keterangan sejumlah anggota Komisi III dalam kasus korupsi simulator antara lain mantan Ketua Komisi III asal fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, anggota Komisi III dari fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo dan Azis Syamsudin, anggota Komisi III asal fraksi PDI-Perjuangan Herman Hery serta mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin. Dalam pemberitaan Majalah Tempo disebutkan bahwa Anas hadir dalam pertemuan pembahasan uang jasa pengurusan anggaran kepolisian pada 2010. Menurut pemberitaan tersebut, hadir Ketua Pengadaan Simulator Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, M. Nazaruddin, politisi Demokrat, Saan Mustopa dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto; Anas tidak berkomentar apa pun dalam pertemuan. Dalam kasus simulator, KPK sudah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakorlatas Brigjen Pol Didik Purnomo, direktur utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) selaku perusahaan pemenang tender pengadaan simulator Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA Sukotjo S. Bambang. Djoko disangkakan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. Jenderal bintang dua itu juga disangkakan melakukan pencucian uang berdasarkan pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026