Logo Header Antaranews Sumbar

MA Terima 2.376 Pengaduan Selama 2012

Rabu, 13 Maret 2013 16:40 WIB
Image Print
Ketua MA Hatta Ali. (Antara)

Jakarta, (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menerima 2.376 laporan pengaduan aparat hukum nakal sepanjang tahun 2012. Laporan tersebut diterima melalui Badan Pengawasan (Bawas) sejumlah 294 pengaduan dilayangkan langsung dan sisanya dilayangkan secara online, kata Ketua MA Hatta Ali, saat acara Laporan Tahunan di Jakarta, Rabu. "Dari seluruh pengaduan tersebut, 780 laporan masuk kategori tidak layak proses, 409 ditelaah, 95 dibentuk tim pemeriksa, 354 dijawab dengan surat, 278 didelegasikan ke Pengadilan Tingkat Banding, 94 didelegasikan ke Pengadilan Tingkat Pertama, 45 didelegasikan ke satuan kerja di MA, dan 321 masih dalam tahap penyelesaian," katanya. Hatta mengatakan, jenis pelanggaran terbesar yang dilakukan aparat hukum yakni indisipliner dengan jumlah 51,25 persen, perbuatan tercela mencapai 20 persen dan sisanya terbagi menjadi 14,38 persen unprofessional conduct serta 14,38 persen pelanggaran kode etik. Selanjutnya, Hatta menyampaikan, MA telah menjatuhkan sanksi terhadap 160 aparatur hukum. Menurut dia, jumlah itu terinci menjadi 69 aparat dikenakan sanksi berat, 16 aparat dikenakan sanksi sedang, dan 75 aparat dikenakan sanksi ringan. Hatta mengungkapkan jumlah terbanyak pelaku pelanggaran adalah hakim yang tercatat mayoritas 46 persen adalah hakim, 32 persen tenaga teknis yakni panitera dan juru sita, serta 22 persen staf non teknis. Dia juga mengungkapkan bahwa selama tahun lalu pihaknya bersama Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sebanyak empat kali. Hasil MKH ini telah memutuskan hukuman berat berupa hakim non palu satu tahun kepada satu orang, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada satu hakim, pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri satu hakim dan satu orang diberhentikan tidak dengan hormat. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026