Jakarta (ANTARA) - Pengajuan cegah dan tangkal terhadap mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen oleh polisi terkait dugaan kasus makar sudah dicabut.
"Benar, sudah dicabut tadi pagi," ujar Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Pencekalan terhadap Kivlan Zen dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra pada Jumat (10/5) malam.
"Sudah dicekal, dia rencana ke Brunei melalui Batam. Saat ini dia sekarang di mana kami belum tahu, tapi pencekalan itu ada prosesnya di Ditjen Imigrasi," ucap Asep.
Secara terpisah kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, mengaku keberatan dengan pencekalan yang diajukan kepolisian karena kliennya tidak berstatus sebagai tersangka.
"Pencekalan menimbulkan persoalan dilematis terhadap pemikiran masyarakat, kecuali dia sudah tersangka baru dicekal, ini kan masih diklarifikasi," ujar Pitra.
Menurut dia, Kivlan Zen bahkan tidak memiliki rencana untuk pergi ke luar negeri dan akan menghadiri pemeriksaan pada Senin (13/5).
"Dia akan menghadiri karena merasa bukan pelaku makar dan mudah-mudahan dia dalam keadaan sehat dan bisa hadir Senin nanti," tutur Pitra.
Diketahui Kivlan Zen dilaporkan seorang wiraswasta dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.
Berita Terkait
Rumah sakit bukan tempat balas budi politik, ujar Direktur RSUD M. Zen Pessel
Selasa, 2 November 2021 17:50 Wib
Bupati Pessel pecat Direktur RSUD M. Zen Painan, apa sebabnya...?
Jumat, 29 Oktober 2021 17:18 Wib
Manajemen RSUD Dr M Zein Painan rencanakan penambahan ruanng rawatan pasien COVID-19
Rabu, 21 Juli 2021 21:49 Wib
Melihat gaya Kapolri Listyo Sigit rangkul ormas Islam
Senin, 8 Februari 2021 11:41 Wib
Meski kondisi kesehatan kurang prima, Kivlan Zen hadiri sidang pembacaan eksepsi
Rabu, 18 Desember 2019 11:34 Wib
Alasan kesehatan, Sidang Kivlan Zen kembali ditunda
Kamis, 17 Oktober 2019 18:44 Wib
Sidang Kivlan Zen dijadwalkan pukul 10.00 WIB, agenda pembacaan eksepsi
Kamis, 3 Oktober 2019 10:28 Wib
Berkas kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen dinyatakan lengkap
Selasa, 20 Agustus 2019 19:55 Wib