Jakarta, (ANTARA) - Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menilai bahwa aturan penetapan capres dan cawapres terpilih sudah sangat jelas.
Bayu menjelaskan aturan mengenai penetapan capres dan cawapres terpilih sudah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945, UU Pemilu, hingga Peraturan KPU 5/2019.
"Sebenarnya aturan mengenai aturan capres cawapres itu sudah terang benderang, sehingga publik tidak perlu ragu," ujar Bayu ketika dihubungi Antara di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Bayu menjelaskan bahwa pada Juli 2014 Mahkamah Konstitusi melalui putusannya telah memberi tafsir bahwa Pasal 6A (3) UUD 1945 yang mengharuskan syarat keterpilihan mayoritas ditambah persebaran pemilih paling sedikit 20 persen di lebih dari setengah provinsi di Indonesia, tidak berlaku bila hanya ada dua pasangan calon.
Aturan tersebut dikatakan Bayu berlaku pada Pemilu 2004 dan 2009, namun tidak dapat diberlakukan pada Pemilu 2014 karena pada waktu itu hanya ada dua pasangan calon.
"MK mengatakan ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 berlaku dalam hal lebih dari dua paslon, itu filosofinya. Maka ketika hanya ada dua paslon pilpres dua putaran tidak dapat berlaku, karena yang dihitung adalah paslon yang mendapat suara terbanyak," ujar Bayu.
Bayu kemudian mengingatkan bahwa MK merupakan penafsir konstitusi yang paling final dan tunggal.
"Jadi apa yang dilakukan MK sudah memberikan makna baru pada Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dan hal ini didukung oleh UUD 1945 bahwa MK sebagai penafsir konstitusi," pungkas Bayu. (*)
Berita Terkait
Gubernur Sumbar cabut SK Perpanjangan Jabatan Komisioner KI 2019-2023
Jumat, 5 Januari 2024 20:22 Wib
Mahfud MD kenakan baju putih yang disiapkan untuk Pilpres 2019
Kamis, 19 Oktober 2023 12:41 Wib
Ekos Albar resmi jabat Wakil Wali Kota Padang 2019-2024
Rabu, 10 Mei 2023 5:05 Wib
Urutan daerah pemilihan Solok Selatan sama seperti Pemilu 2019
Selasa, 21 Maret 2023 21:07 Wib
KPK Tahan10 Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019
Rabu, 11 Januari 2023 12:40 Wib
Ketua DPRD Sumbar sosialisasi Perda Nomor 2 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Sabtu, 3 September 2022 8:01 Wib
Sejak 2019, Pemkot sediakan beasiswa Padang Panjang Juara
Rabu, 31 Agustus 2022 22:26 Wib
Kejagung tangkap DPO kasus korupsi KNPI Bukittinggi yang kabur sejak 2019
Sabtu, 16 Juli 2022 20:13 Wib