Penerima BPNT Padang Pariaman capai 19.300 keluarga

id Jonpriadi

Penerima BPNT Padang Pariaman capai 19.300 keluarga

Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Jonpriadi saat sosialisasi transformasi penyaluran bantuan sosial beras sejahtera menjadi penerima bantuan pangan non tunai kepada pemangku kepentingan di Kabupaten Padang Pariaman, Kamis. (28/3). (Antara Sumbar/Aadiat MS)

Parit Malintang, (ANTARA) - Penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada 2019 mencapai 19.300 keluarga, kata pejabat setempat.

"Data ini merupakan data 2018 karena itu masih perlu dilakukan validasi ulang," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Jonpriadi pada saat sosialisasi transformasi penyaluran bantuan sosial beras sejahtera (rastra) menjadi bantuan pangan non tunai di Parit Malintang, Kamis.

Ia mengatakan bantuan sosial itu sebelumnya dinamakan rastra, namun sistem penyalurannya berbeda yang mana pada rastra berupa beras yang diberikan secara langsung.

Sedangkan BPNT, lanjutnya bantuan diberikan secara non tunai senilai Rp110 ribu per bulan kepada keluarga pra sejahtera yang disalurkan melalui BRI.

Keluarga pra sejahtera dapat menggunakan dana tersebut dengan menukarkannya di toko-toko yang sudah menjalin kerja sama dengan BRI.

"Keluarga pra sejahtera dapat memilih pangan yang diperlukan di toko-toko tersebut," katanya.

Dengan perubahan ini maka keluarga pra sejahtera dapat membeli bahan pangan sesuai kebutuhannya sehari-hari, di antaranya telur dan minyak.

Menurutnya sistem penyaluran bantuan ini lebih baik dari sebelumnya, apalagi BRI sudah memiliki jaringan yang luas hingga tingkat nagari (desa adat) di Padang Pariaman.

Pola penyaluran ini tidak saja bermanfaat untuk penerima manfaat, namun juga dapat meningkatkan pendapatan pedagang yang menjalin kerja sama dengan bank tersebut.

Ia mengatakan pihaknya akan menempelkan nama-nama yang mendapatkan BPNT di depan kantor kecamatan, dan wali nagari setempat agar penyalurannya tepat sasaran.

"Dengan penempelan ini masyarakat dapat mengoreksinya," ujarnya.

Bagi yang sudah meninggal atau pindah, lanjutnya maka pemerintahan nagari dapat menggantinya dengan warga pra sejahtera lainnya. (*)