Padangpariaman Jelaskan Pelanggaran Sistem Merit Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi

id Jonpriadi

Padangpariaman Jelaskan Pelanggaran Sistem Merit Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi

Sekretaris Daerah Kabupaten Padangpariaman, Jonpriadi. (ANTARA SUMBAR /Aadiaat M. S)

Parit Malintang, (Antara Sumbar) - Pemerintah Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, telah menjelaskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran sistem merit dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi di daerah itu.

"Bahkan dari penjelasan tersebut KASN telah menerimanya, dan bahkan kita sudah diperbolehkan menjaring empat kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang pimpinannya sampai sekarang masih belum defenitif," kata Sekretaris Daerah Padangpariaman, Jonpriadi di Parit Malintang, Selasa.

Ia mengatakan pelanggaran yang dilakukan pihaknya yaitu ketidaklengkapan berkas tentang penjelasan tidak masuknya nama-nama pimpinan tertinggi atau kepala OPD lama yang dikirim pada Januari lalu.

Tidak masuknya nama-nama kepala OPD lama tersebut karena beberapa faktor yaitu proses penjaringan kepala OPD dilakukan secara lelang, sehingga ketika dilakukan uji kompetensi nilai yang bersangkutan kalah dengan nama-nama baru.

Selain itu, ada kepala OPD lama yang tidak tertarik lagi untuk mengepalai dinas yang selama ini mereka pimpin.

"Bahkan ada yang telah masuk ke ranah politik dan kita sudah lengkapi bukti-buktinya," ujarnya.

Namun lanjutnya pada tahap awal pemberian berkas tersebut pihak KASN mengembalikannya karena kurangnya penjelasan tadi.

Setelah berkas dilengkapi, KASN pun menerimanya dan menyetujui dilakukannya penjaringan untuk empat kepala OPD, ujarnya.

Menurutnya jika KASN tidak menerima penjelasan tersebut maka pihaknya tidak bisa melakukan penjaringan untuk empat kepala OPD yang saat ini tinggal menunggu keputusan dari bupati.

"Dan kami pun dari awal tetap menjaga komunikasi dengan KASN," kata dia.

Sebelumnya KASN menyebutkan terdapat empat kabupaten dan kota di Sumbar terindikasi melakukan pelanggaran terhadap sistem merit dalam proses pengisian jabatan pimpinan tinggi.

"Indikasi pelanggaran mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, hingga penetapan dan pelantikan," kata Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Nurhasni di Padang, Kamis (19/10).

Empat daerah itu masing-masing Kabupaten Padangpariaman, Limapuluh Kota, Solok, dan Kota Padangpanjang.

Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen SDM aparatur yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan. (*)