
Slank Cabut Permohohan Uji Pasal UU

Jakarta, (Antara Sumbar) - Grup band Slank resmi mencabut permohonan pengujian pasal 15 ayat 2 huruf (a) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Republik Indonesia di Mahkamah Konstitusi setelah kedua belah pihak berdamai. "Kami mencabut permohonan," kata Bimo Setiawan (Bimbim), salah satu personel Slank saat sidang pemeriksaan pendahuluan di MK Jakarta, Rabu. Ketua Majelis Panel Akil Mochtar langsung menanyakan alasan pemohon mencabut permohonannya. "Mengapa dicabut," kata Akil. Bimbim mengungkapkan usai mendaftar permohonan ke MK, pihaknya dipanggil oleh Mabes Polri terkait pengujian UU Kepolisian ini. Dia mengatakan bahwa Mabes Polri berjanji mempermudah para seniman dalam menyampaikan ekspresinya. Akil meminta pemohon untuk menyampaikan pencabutan permohonan ini secara tertulis. Usai sidang, Bimbim mengatakan semua pihak harus menjadikan ini sebaga momen introspeksi diri bagaimana dalam menggelar pertunjukan (keramaian) di Indonesia. "Paling tidak ini introspeksi buat kita semua. Buat Slank, Slankers (penggemar Slank), dan pihak kepolisian dalam mengamankan suatu acara, suatu pertunjukan di Indonesia," katanya. Slank nampaknya sudah sangat percaya dengan perjanjian yang mereka buat dengan pihak kepolisian bahwa semua musisi akan dipermudah dalam membuat izin konser di seluruh Indonesia. Dia juga mengatakan bahwa Slank sudah menguji keampuhan perjanjian dan mendapatkan kemudahan mendapatkan izin konser di delapan kota di Indonesia. "Kemarin sudah ada promotor yang datang dan tes delapan kota. Gampang banget izinnya. Alhamdulilah," tambah gitaris Slank, Abdi Negara, tanpa merinci kota yang dimaksud. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
