Dinas Perkim LH Sijunjung sosialisasikan tatacara pengaduan pencemaran

id Percemaran

Dinas Perkim LH Sijunjung sosialisasikan tatacara pengaduan pencemaran

Bupati Sijunjung beri arahan pada pembukaan sosialisasi implementasi dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan Hidup. (Ist)

Muaro (ANTARA) - Dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup setiap orang mempunyai hak dan peran untuk melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.

Oleh karena itu aparatur Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Sijunjung gelar sosialisasi tata cara pengaduan dan mekanisme penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup di Aula Dinas PUPR, Rabu (13/3).

Kepala Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup, Riki Mainaldi Neri mengatakan sosialisasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur kecamatan, nagari maupun lapisan masyarakat apa yang harus dilakukan bila menemukan dugaan pencemaran lingkungan sehingga tidak ada main hakim sendiri, ungkapnya.

Adapun narasumbernya kata Riki, dari Dinas Perkim Provinsi Sumatera Barat dan pesertanya camat, wali Nagari dan Lapisan Masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sijunjung Yuswir Arifin mengatakan untuk diketahui bersama bahwa pelestarian lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga tanggung jawab dari seluruh elemen masyarakat.

"Sebagai mana kita ketahui bahwa salah satu Visi Misi dari Kabupaten Sijunjung adalah mengoptimalkan sumberdaya alam yang berwawasan lingkungan", terangnya.

Apabila tidak didukung oleh peran dan partisipasi seluruh elemen masyarakat, maka upaya-upaya tersebut tidak akan berjalan secara optimal.
Peserta sosialisasi implementasi dari Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 tahun 2010 tentang Tata Cara Pengaduan dan Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran atau Kerusakan Lingkungan Hidup. (Ist)
Justru itu diharapkan seluruh aparat baik di tingkat kecamatan maupun nagari agar proaktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang arti penting kesehatan, kelestarian dan menjaga lingkungan, ujarnya.