Bawaslu tidak temukan ada WNA masuk DPT Pemilu di Agam

id Okta Muhlia

Bawaslu tidak temukan ada WNA masuk DPT Pemilu di Agam

Devisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Agam, Okta Muhlia. (Antara Sumbar/Yusrizal)

Lubukbasung (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tidak menemukan warga negara asing masuk dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu 2019 di daerah itu.

"Ini berdasarkan klarifikasi dan koordinasi kita dengan KPU dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Agam," kata Devisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Agam, Okta Muhlia di Lubukbasung, Jumat.

Apabila ada WNA terdaftar dalam DPT, tambahnya, maka Bawaslu setempat akan merekomendasikan agar WNA itu untuk dikeluarkan dari DPT.

Ini mengingat bahwa WNA tidak boleh menjadi pemilih saat Pemilu.

"Ini sesuai dengan aturan yang ada, karena pemilih merupakan warga negara Indonesia," tegasnya.

Sebelumnya ada satu orang WNA asal Singapura memiliki KTP Agam, namun yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT, setelah KPU melakukan pencocokan di Sistem Informasi Pendaftaran Pemilih (Sidarlih).

Sementara satu WNA lainnya sedang mengurus KTP di Agam.

"Kita telah menurunkan Panwascam Canduang untuk menanyakan alasan bersangkutan memiliki KTP," tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Agam, Riko Antoni menambahkan, pihaknya meminta PPK dan Panitia Daftar Pemilih (Pantarlih) untuk memeriksa kembali DPT di daerah mereka.

Pemeriksaan itu telah dilakukan beberapa hari lalu untuk memastikan agar tidak ada WNA masuk dalam DPT.

"Kita memastikan tidak ada WNA masuk dalam DPT di Agam," tambahnya. (*)