Logo Header Antaranews Sumbar

Bawaslu Padang laporkan ASN ke Komite ASN terkait pelanggaran kode etik

Kamis, 21 Februari 2019 14:55 WIB
Image Print
Ketua Bawaslu Kota Padang Dorri Putra. (Antara)

Padang, (Antaranews Sumbar) - Bawaslu Kota Padang, Sumatera Barat melaporkan seorang guru SMP berinisial RA ke Komite ASN karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan membuat isyarat jari sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketua Bawaslu Padang Dorri Putra di Padang, Kamis mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi kepada oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut dan guru itu mengakui gestur tersebut memang sebagai bentuk dukungan kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Pelanggaran ini kami temukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan data yang ada kami lakukan klasrifikasi," katanya.

Ia mengatakan seorang ASN yang menggunakan seragam harus netral dan tidak diperbolehkan menunjukkan gestur atau simbol keberpihakan kepada salah seorang peserta pemilu.

“Kami memutuskan dirinya telah melanggar aturan pemiliu dan melaporkan kepada Komite ASN. Sekarang terserah keputusan Komite ASN apakah dia diberikan sanksi ringan sedang atau berat,” kata dia.

Selain itu pihaknya juga memproses dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh seorang Koordinator PKH di Kota Padang berinisal WJP yang diduga melakukan politik praktis dengan mengajak masyarakat yang menerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mendukung caleg tertentu.

Dalam aturannya, pegawai PKH tidak diperkenankan melakukan politik praktis dengan mengajak masyarakat penerima bantuan dana PKH memilih peserta pemilu dalam pemilu presiden maupun pemilu legislatif.

“Kami telah melakukan klarifikasi dan memutuskan untuk melaporkan kepada Komite PKH untuk menindaklanjuti pelanggaran pemilu ini,” katanya.

Sebelumnya Bawaslu Kota Padang juga memproses seorang calon anggota legislatif DPR RI berinisal DS yang diduga melakukan politik uang kepada masyarakat.

“Caleg itu diduga memberi uang kepada masyarakat dan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada masyarakat apabila dirinya terpilih nantinya sebagai anggota DPR RI,” kata dia.

Namun pelaporan itu mentah dan tidak diproses oleh Gakumdu karena barang bukti yang dimiliki bawaslu kurang sehingga rekomedasi tersebut dimentahkan.

“Kami akan terus berupaya dalam bentuk pencegahan pelanggaran pemilu baik dalam bentuk politik uang maupun pelanggaran lainnya. Namun ketika telah diingatkan namun tetap melakukan pelanggaran maka akan kita proses,” katanya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026